Jakarta, GPriority.co.id – Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan tarif baru wisata TNBTS. Tarif itu telah berlaku sejak 30 Oktober 2024.
Ketetapan tarif baru ini tertuang dalam Undang-undang No. 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
Penyesuaian harga tiket baru ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan fasilitas serta perawatan kawasan Bromo yang secara tak langsung melibatkan para wisatawan dalam menjaga kelestarian alam ini.
Berikut rincian tarif baru wisata Brom per 30 Oktober 2024
Tiket masuk pengunjung
– Wisatawan domestik (weekday): Rp54.000/orang
– Wisatawan domestik (weekend): Rp79.000/orang
– Wisatawan mancanegara (weekday & weekend): Rp255.000/orang
Tiket masuk kendaraan
– Kendaraan roda dua: Rp5.000
– Kendaraan rode empat: Rp10.000
– Sepeda: Rp2.000
– Kuda: Rp1.500.
Tiket masuk kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya
1. Kegiatan berkunjung
Wisatawan domestik (weekday): Rp24.000/orang/hari
Wisatawan domestik (weekend): Rp34.000/orang/hari
Wisatawan mancanegara (weekday & weekend): Rp205.000/orang/hari
2. Kegiatan berkemah
Wisatawan domestik (weekday)
– Selama 1 hari: Rp29.000/orang
– Selama 2 hari: Rp54.000/orang
Wisatawan domestik (weekend)
– Selama 1 hari: Rp39.000/orang
– Selama 2 hari: Rp74.000/orang
– Selama 1 hari kerja dan 1 hari libur: Rp64.000/orang
Wisatawan mancanegara (weekday & weekend)
– Selama 1 hari: Rp210.000/orang
– Selama 2 hari: Rp415.000/orang
Khusus tiket masuk Gunung Bromo dan kawasan Ranu Regulo, harga sudah termasuk tiket masuk dan asuransi sebesar Rp4.000 bagi wisatawan domestik dan Rp5.000 bagi wisatawan mancanegara.
Sebagai informasi, tiap pengujung yang datang ke Bromo, wajib memiliki tiket masuk yang akan diserahkan kepada petugas. Jika melanggar tidak memiliki tiket, biaya denda akan dibayarkan pengunjung sebanyak 5x harga normal tiket masuk.
Tiket masuk wisata Bromo dapat dibeli secara online melalui bookingbromo.bromotenggersemeru.org atau secara langsung di loket wisata.
Foto: Istimewa