Undang Haul Pakai Kop Surat dan Stempel Resmi, Mendes Disentil Mahfud MD

Undang Haul Pakai Kop Surat dan Stempel Resmi, Mendes Disentil Mahfud MD Undang Haul Pakai Kop Surat dan Stempel Resmi, Mendes Disentil Mahfud MD

Jakarta, GPriority.co.id – Mendes Yandri Susanto viral usai mengundang acara haul ibunya dengan menggunakan kop surat dan stempel resmi. Sontak, Mendes itupun disentil Mahfud MD.

Mantan Menko Polhukam itu menyentil undangan yang diduga dibuat oleh Mendes Yandri Susanto di media sosial Xnya. Mahfud MD pun mempertanyakan maksud Yandri yang memakai kop surat dan stempel Kementerian Desa untuk kepentingan pribadi.

Surat undangan haul Mendes Yandri Susanto yang langsung dikritik Mahfud MD / Foto : Instagram @mohmahfudmd

“Saran hari ke-2 kepada Menteri Desa. Kalau benar surat di bawah ini dari Menteri, maka ini keliru. Acara keluarga seperti haul Ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yang mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian. Untuk ke depannya, hati-hati,” kritik Mahfud di akun X miliknya, Selasa (22/10) kemarin.

Yandri juga dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang oleh Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi (Tampung Demokrasi) buntut dari undangan dengan kop dan stempel surat menteri tersebut.

Perwakilan Tim Tampung Demokrasi mengatakan laporan bertujuan agar Bawaslu dapat mengawasi kegiatan yang dimaksud karena pihaknya khawatir disusupi muatan politis. Diketahui, istri Yandri Susanto saat ini merupakan calon Bupati Kabupaten Serang yang berpasangan dengan Najib Hamas di Pilkada Serentak 2024.

“Saya berharap Bawaslu Kabupaten Serang dapat menghentikan atau setidaknya mengawasi kegiatan tersebut,” kata Riki pada Senin (21/10).

Siapa Yandri Susanto?

Yandi Susanto merupakan sosok baru yang menduduki kursi menteri pada Kabinet Merah Putih, Prabowo Subianto.

Dirinya merupakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN), yang saat ini menjadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Yandri merupakan lulusan Fakultas Peternakan, Universitas Negeri Bengkulu itu pada 2009, pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat oleh Zulkifli Hasan, seperti dikutip dari Kompas.

Dilansir dari LHKPN, Yandri Susanto memiliki harta kekayaan sebesar Rp20,7 miliar (per Mei 2024).

Jika dirinci, Yandri memiliki rumah dan tanah senilai Rp18 miliar. Rumah tersebut tersebar di wilayah Serang, Banten, dan satu rumah berada di Jakarta Barat.

Sementara terkait harta kendaraan, Yandri dilaporkan hanya memiliki 3 kendaraan senilai Rp593 juta. Kendaraan tersebut terdiri dari Mobil Daihatsu Xenia Minibus tahun 2010 senilai Rp65 juta, Toyota Camry Sedan tahun 2013 senilai Rp128 juta, dan Toyota Alphard tahun 2017 senilai Rp400 juta.

Yandri juga memiliki harta bergerak senilai Rp48,1 juta dan kas yang setara kas senilai Rp2,06 miliar.

Foto : Sekretariat Presiden RI