Wacana Single Salary Untuk ASN Kembali Ramai, Apa Maksudnya?

Benarkah ASN akan naik gaji tahun 2025?/Foto : Dok. Setkab RI Benarkah ASN akan naik gaji tahun 2025?/Foto : Dok. Setkab RI

Jakarta, GPriority.co.id – Wacana single salary untuk ASN cukup menarik perhatian publik. Sebenarnya, wacana ini telah muncul dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026.

Single salary atau gaji tunggal bertujuan untuk menyederhanakan struktur gaji, meningkatkan transparansi, serta menciptakan sistem yang lebih adil dan berbasi pada kinerja ASN itu sendiri (mencakup PNS dan PPPK).

Melalui skema single salary, sistem penggajian para ASN hanya akan dimuat dari satu jenis penghasilan, gabungan dari berbagai komponen penghasilan yang selama ini diterima secara terpisah. Mulai dari gaji pokok, tunjangan kinerja, hingga tunjangan kemahalan.

Dengan menggunakan skema penggajian ini, pendapatan yang diterima ASN akan sangat bergantung pada kinerjanya. Pasalnya, inti dari sistem single salary terletak pada sistem grading yaitu pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan dengan dilihat berdasarkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, hingga risiko pekerjaan.

Lewat sistem ini, ASN dengan jabatan yang sama, dapat menerima besaran gaji yang berbeda. Perlu diketahui, wacana ini sebenarnya sudah lama digaungkan dalam beberapa tahun terakhir.

Zudan Arif Fakhrullah selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut antar instansi terkait dan membahas hal ini. Oleh karena itu, penggajian ASN masih akan menggunakan sistem lama.

Saat ini, ASN mendapatkan penghasilan dari gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, hingga tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, jabatan, hingga profesi. Setiap komponennya dihitung terpisah dengan besaran yang bervariasi tergantung instansi dan wilayahnya.

Untuk yang berlaku saat ini, dilihat berdasarkan pangkat, golongan, hingga masa kerja atau sistem hierarkinya. Perihal kinerja individu, kurang berpengaruh terhadap gaji pokok. Sedangkan untuk pensiun, dihitung berdasarkan gaji pokok yang relatif lebih kecil dan dianggap tak mencerminakan total penghasilan saat aktif.

Namun, berlakunya sistem ini dianggap kurang transparan serta menyebabkan terjadinya ketimpangan antar instansi. Mengacu pada hal tersebut, wacana single salary pun kini kembali jadi perhatian guna menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan transparan antar ASN di berbagai instansi juga wilayah.