Wiyos Santoso Dilantik Jadi Pj. Sekda DIY

Penulis : Ponco | Editor : Haris | Sumber Foto: Pemprov DIY
Yogyakarta, Gpriority.co.id – Kosongnya kursi Sekda DIY karena proses seleksi Sekda DIY definitif belum rampung mendorong Gubernur Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY Wiyos Santoso sebagai Penjabat (Pj.) Sekda DIY pada Rabu (08/03).

Bertempat di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik Wiyos Santoso sebagai Pj. Sekda DIY. Seperti diketahui posisi Sekda kosong setelah Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji memasuki masa pensiun serta belum rampungnya proses seleksi Sekda DIY definitif.

Pj. Sekda sesuai aturan memiliki hak menduduki kursi Sekda hingga Sekda definitif ditentukan, atau maksimal seorang Pj. Sekda bisa menjabat selama maksimal 3 bulan. Aturan ini menurut Sri Sultan tertuang pada Peraturan Presiden RI No. 3 tahun 2018. Meskipun bersifat sementara, seorang Pj. Sekda memiliki wewenang sama seperti Sekda definitif.

Penunjukan Wiyos diyakini Sri Sultan telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Wiyos, sebutnya, telah melewati kajian track record merujuk pada banyak faktor yang beberapa diantaranya adalah setidaknya memiliki pangkat Pembina Utama Muda Golongan IVC, berusia 1 tahun sebelum batas usia pensiun dan memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Sri Sultan pun berpesan agar Sekda harus menghadirkan living government, yaitu organisasi birokrasi yang tidak sekedar hadir, tapi memiliki makna. Karena itu Sekda memiliki posisi, fungsi dan tugas maupun hak dan kewajiban dalam memimpin OPD di bawahnya. Dirinya berharap penunjukan Wiyos ini akan akan mampu membantunya untuk melaksanakan RPJMD 2023 dan mampu mengambil peran penanggung jawab dalam sisi manajemen.