Sebanyak 1.483 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Selatan, mendapakan remisi atau pengurangan masa hukuman. 25 orang diantaranya langsung dibebaskan.
Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir mengatakan Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak ini merupakan dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-76.
H. Zahir mengucapkan selamat dan berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Bagi warga binaan tetap dalam mengikuti seluruh tahapan, proses dan kegiatan program pembinaan. Dan bagi warga binaan yang langsung bebas, mulailah berkehidupan yang lebih baik di masyarakat,” pesan Bupati.
Lebih lanjut, Ka. Lapas Labuhan Ruku, Yan Rusmanto, mengatakan kegiatan seluruh lapas menggunakan protokol kesehatan.
“Seperti melakukan penerimaan tahanan baru harus melalui tes swab antigen, kunjungan virtual atau video call Hal ini diterapkan demi keselamatan warga binaan lapas,” katanya.
Ia juga berterima kasih pada Pemkab Batu Bara yang telah memberikan vaksin kepada warga binaan.
“Dan saya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Batu Bara yang mana telah memberikan bantuan vaksin kepada warga binaan lapas” pungkasnya. (dwi.foto.dok.kominfobatubara)