Jakarta,GPriority.co.id-Adanya rumah yang layak huni selain bisa membuat penghuni nyaman juga mampu meningkatkan imunitas sehingga kesehatan lebih terjaga.
Lantas bagaimana sih ciri-cirinya? Pratana Humas Ahli Muda Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ristyan Mega Putra saat menjadi narasumber dalam acara Webinar Sharing Humas Kementerian Agama secara daring di Jakarta, Jum’at (8/4/2022) mengatakan,setidaknya ada lima syarat penting rumah layak huni.
“Untuk memiliki rumah yang layak huni, imbuhnya, masyarakat setidaknya harus memenuhi lima syarat penting. Pertama, rumah tersebut memiliki Ketahanan/Keselamatan Bangunan. Hal tersebut dapat dilihat dari Keandalan komponen struktur berupa pondasi, sloof, kolom, balok, rangka atap, kualitas dimensi, campuran bahan bangunan serta ikatan antar komponen. Dari sisi Non struktur rumah juga memiliki lantai, dinding, kusen dan daun pintu serta jendela, penutup atap yang memadai.,” jelasnya.
Kedua, kecukupan luas ruang penghuni. Setiap penghuni menimal memiliki luas ruang 7,2 meter persegi per orang dan tinggi ruang minimal 2,8 meter. Ketiga, adanya akses sanitasi layak. Sanitasi tersebut adalah tersedianya MCK, septic tank, tempat sampah, saluran pembuangan air kotor dan limbah yang layak dan dengan jarak terjangkau.
Syarat ke empat adalah tersedianya akses air minum layak serta mudah terjangkau dari sisi waktu atau jarak tempuh dan kualitas air memenuhi syarat layak minum. Syarat yang kelima adalah adanya luasan pencahayaan dan penghawaan. Prosentase pencahayaan dalam rumah minimal 10 persen luas lantai dan penghawaan minimal 5 persen luas lantai.
“Selain rumah layak huni, di masa pandemi ini masyarakat juga perlu melaksanakan prinsip rumah sehat yakni lantai dan dinding harus kering dan mudah dibersihkan, adanya ventelasi yang cukup, lubang bukaan atau jendela harus dapat ditembus matahari serta letak rumah yang baik sesuai arah matahari,” tutupnya.(Hs.Foto.Humas Dirjen Perumahan PUPR)
