Sosialisasikan KUHAP, Kemenkum Dorong Pemahaman Seragam Peran Aparat Penegak Hukum

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Hukum menyelenggarakan Kick Off Program Pengembangan dan Penilaian Kompetensi ASN Bidang Hukum Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengatakan sosialisasi UU KUHAP bertujuan membangun pemahaman kolektif yang seragam di kalangan aparat penegak hukum, aparatur sipil negara (ASN), serta masyarakat luas.

“Perubahan paradigma hukum tidak cukup hanya tertulis dalam regulasi, tetapi harus dipahami dan diinternalisasi dalam hati dan pikiran para pelaksananya,” kata Ayu di Kantor Kementerian Hukum, Kamis (29/1).

Secara substantif, lanjut dia, kegiatan ini mengimplementasikan dua poin utama Asta Cita, yakni Asta Cita ke-4 tentang penguatan sumber daya manusia dan Asta Cita ke-7 terkait penguatan reformasi hukum guna mewujudkan sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan transparan.

Secara substantif, kegiatan ini mengimplementasikan dua poin utama Asta Cita, yakni Asta Cita ke-4 tentang penguatan sumber daya manusia serta Asta Cita ke-7 mengenai penguatan reformasi hukum guna mewujudkan sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan transparan.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menekankan urgensi pembaruan KUHAP yang dilandasi sejumlah faktor utama. Di antaranya, pembangunan hukum nasional untuk mewujudkan supremasi hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu, penegasan posisi aparat penegak hukum sesuai fungsi, tugas, dan kewenangannya, serta penguatan jaminan konstitusional perlindungan hak asasi manusia dan persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

“Kalau kalian membuka KUHAP. KUHAP itu 23 BAB, 369 Pasal. Pasal 1 ketentuan umum, pasal 2 prinsip-prinsip dalam sistem peradilan pidana, mulai dari pasal 5 sampai dengan pasal 63 mengatur tentang penyelidikan san penyidikan. Jadi 60 pasal sendiri penyelidikan dan penyidikan, abis itu penuntutan dimulai dari 64 sampai sekian. Jadi banyak sekali mengatur kewenangan aparat. Bukan soal banyak, bukan soal sedikit tetapi kewenangan penyidik, kewenangan penuntut umum harus ditulis secara detail,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengaturan tersebut bukan untuk memperkuat aparat penegak hukum secara berlebihan, melainkan untuk membatasi kewenangan agar tidak bertindak di luar aturan yang telah ditetapkan.

“Bukan dalam rangka memperkuat aparat penegak hukum, tetapi saya ingin mengatakan aparat penegak hukum haram hukumnya untuk bertindak diluar apa yang tertulis,” tutur Eddy.

Eddy juga menyampaikan bahwa KUHAP baru mengakomodasi penerapan hak-hak sipil dan politik sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Selain itu, KUHAP membuka ruang pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pelaksanaan, termasuk mekanisme keadilan restoratif serta penyelenggaraan sistem peradilan pidana berbasis teknologi.