Jakarta, GPriority.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).
Dalam rapat itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh fraksi sebelum mengetyuk palu pengesahan.
“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?,” kata Puan.
Langsung dijawab dengan kata “setuju” oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir di ruang sidang.
Pengesahan ini menjadi akhir pembahasan RUU KUHAP di DPR. Ini menadai pergantian Undang-undang lama yang telah berusia 44 tahun.
Sebelumnya, Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan langkah penting sebagai pembaruan. Menurutnya, keberadaan KUHAP baru ini akan memperkuat pelaksanaan KUHP baru yang telah lebih dulu disahkan.
Disamping itu, Habiburokhman menepis anggapan bahwa penyusunan RUU KUHAP dilakukan tergesa-gesa.
“Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun,” katanya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa revisi KUHAP membawa sejumlah perubahan signifikan, terutama dalam memperkuat hak-hak warga negara saat berhadapan dengan aparat penegak hukum. Peran advokat turut diperluas agar pendampingan hukum dapat dijalankan lebih efektif. KuHAP baru itu juga memasukkan perlindungan khusus bagi kelompok rentan. “Termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia,” jelasnya.
Salah satu hal baru yang dianggap krusial adalah kewajiban penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka untuk mencegah penyiksaan dan intimidasi. Selain itu, syarat penahanan kini dibuat lebih objektif.
“Jadi di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP baru tidak,” tegasnya.
RUU yang disahkan tersebut juga memuat ketentuan baru seperti bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, serta penguatan praperadilan. Habiburokhman menyebut keseluruhan perubahan ini sebagai langkah progresif dalam pembaruan sistem peradilan pidana.
“Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini,” ujarnya.
