Menlu RI: Indonesia Cicil Biaya Gabung Board of Peace Mulai Tahun Ini

Menlu RI Sugiono soal Board of Peace/Foto : Dok. Tim Media Prabowo Menlu RI Sugiono soal Board of Peace/Foto : Dok. Tim Media Prabowo

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Sugiono, menyebut Indonesia akan mencicil biaya keanggotaan Dewan Perdamaian atau Board of Peace sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp17 triliun) mulai tahun ini.

Sugiono menyebut, iuran tersebut memang dapat diangsur sejak tahun pertama Board of Peace dibentuk.

“Dalam satu tahun berarti ya, tapi apa namanya, tranches atau angsurannya itu bisa diangsur bayarnya,” sebutnya dikutip dari ANTARA.

Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail dari mana anggaran keanggotaan Board of Peace berasal. Sementara itu, saat ditanya kemungkinan menggunakan APBN, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap diskusi lebih lanjut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga menjelaskan bahwa sebagian besar dana kemungkinan akan berasal dari APBN. Kendati demikian, Purbaya mengaku belum menerima perintah dari Presiden Prabowo, dan masih akan mendiskusikan terkait biaya keanggotaan Board of Peace.

Menyoroti bergabungnya Indonesia dengan Dewan Perdamaian inisiasi Presiden AS Donald Trump tersebut, sejumlah pakar ekonomi pun beramai-ramai memberi kritik tajam, terlebih berkaitan dengan pembayaran cicilan Board of Peace yang bersumber dari APBN.

Menurut Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, iuran tersebut tidak diperlukan. Ia juga menyebut bergabung dengan Dewan Perdamaian tersebut tidaklah relevan, baik dari sisi politik maupun anggarannya.

Ia menilai, anggaran Rp17 triliun lebih baik digunakan untuk hal yang lebih penting di tanah air, seperti membayar 300 ribu guru hononer dengan gaji minimal Rp4 juta per bulannya.

Senada, Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, juga menilai pembayaran cicilan Dewan Perdamaian bukanlah angka kecil, juga tidak dapat diperlakukan sebagai belanja rutin.

Bahkan angka tersebut setara dengan anggaran tahunan sejumlah program prioritas nasional pada sektor pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial. Terlebih lagi, anggaran tersebut dapat memperlebar defisit serta membuat pemerintah terpaksa harus melakukan realokasi anggaran.