Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima, MK Tegaskan Status Wapres

Mahkamah Konstitusi (MK) tegaskan persoalan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima/Foto : Dok. Wapres RI Mahkamah Konstitusi (MK) tegaskan persoalan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima/Foto : Dok. Wapres RI

Jakarta, GPriority.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10).

MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara Indonesia. Sementara itu, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak yang dapat mengajukan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak mengabulkan tuntutan yang meminta Gibran didiskualifikasi, penetapannya sebagai calon wakil presiden dibatalkan, maupun pelantikannya sebagai Wakil Presiden dibatalkan.

Artinya, putusan MK tidak mengubah kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK mengungkap temuan terkait dokumen pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menjelaskan bahwa certificate of attendance yang digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan surat penyetaraan tidak membuktikan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan.

“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” jelas Arsul Sani.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” lanjutnya.

Dengan demikian, putusan MK memiliki dua konsekuensi penting: permohonan terkait status Gibran tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, sementara dalam pertimbangannya Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah luar negeri yang menunjukkan kelulusan setara SMA.

Meski demikian, MK menegaskan kondisi tersebut tidak menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.