Ibu Hamil Tidak Puasa Ramadan? Begini Cara Membayarnya Menurut UAH

Kata Ustadz Adi Hidayat soal ibu hamil yang tidak berpuasa saat bulan ramadan/Foto : Dok. Instagram @adihidayatofficial Kata Ustadz Adi Hidayat soal ibu hamil yang tidak berpuasa saat bulan ramadan/Foto : Dok. Instagram @adihidayatofficial

Jakarta, GPriority.co.id – Melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadan merupakan sebuah kewajiban bagi umat Islam. Bulan ini bukan hanya penuuh keberkahan, namun juga menjadi momen untuk berbenah diri dan berlomba-lomba mengejar pahala.

Namun, Islam juga memberikan kemudahan atau rukhsah bagi beberapa golongan, salah satunya ibu hamil. Dalam Islam, ibu hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

“(Ibu hamil) dimasukkan ke para ulama ke dalam golongan orang yang dianggap sakit. Sakitnya itu bukan karena sakitnya, tetapi ketidakmampuan berpuasa karena ada penghalang yang menghalangi,” ujar Ustadz Adi Hidayat (UAH) dalam salah satu kajiannya, dikutip GPriority pada Senin (9/2).

Lebih lanjut ia menjelaskan, kondisi ibu hamil dibagi menjadi dua. Pertama, jika khawatir pada dirinya saja. Kedua, khawatir pada kondisi janin dalam kandungan.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, ibu hamil yang tidak puasa karena khawatir pada diri sendiri atau janinnya, wajib qadha (mengganti) puasa, bukan fidyah. Hal ini dikarenakan kondisi hamil termasuk uzur syar’i yang harus diganti di kemudian hari.

“Jika khawatir pada dirinya saja karena kalau berpuasa bisa menggangu keadaan dirinya dan bisa lemah saat berpuasa, maka hukumnya sepakat ulama, dia boleh berbuka bahkan wajib berbuka, kemudian wajib di qadha di kemudian hari setelah selesai Ramadan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, setelah ada waktu untuk mengqadha puasa, maka ibu hamil dapat mencicilnya di kemudian hari dan tidak harus berurutan.

“Jadi ketika anda melahirkan, selamat lahirnya dan kemudian bayinya juga selamat, setelah itu ada waktu senggang, silahkan di antara 11 bulan ke depan, cicil puasanya. Tidak harus berurutan. Bisa hari pertama sekarang, tiga hari setelahnya empat hari setelahnya, bahkan pernah sayyidah aisyah mengqadha puasa itu di bulan sya’bannya. Hampir 11 bulan baru qadha,” imbuhnya.

Namun, apabila kekhawatiran itu juga menyangkut janin atau anaknya, maka ibu hamil yang tidak puasa Ramadan wajib qadha puasa ditambah fidyah (memberi makan fakir miskin). Fidyah dapat dibayarkan per hari puasa yang ditinggalkan, biasanya berupa makanan pokok seukuran 1,5 kg beras, atau setara 3 kali makan pokok untuk satu fakir miskin per hari puasa.

“Pendapat pertama mengatakan tetap qadha saja, yang kedua mengatakan qadha dan fidyah karena sebetulnya ibu itu bisa puasa, tapi yang dikhawatirkan keadaan bayinya. Maka berlaku baginya qadha sekaligus fidyah,” tutur Ustadz Adi Hidayat.

Namun di antara dua pendapat tersebut, pendapat yang terkuat ialah ibu hamil tetap mengqadha puasa di kemudian hari.

“Kalau mendahulukan qadha puasa, maka itu lebih baik karena ada peningkatan-peningkatan amal lain yang tidak dirasakan hanya karena mengganti fidyah saja,” pungkasnya.