MUI: Hadiah Lomba 17 Agustusan dari Uang Peserta Bisa Jadi Judi

MUI sebut hadiah lomba 17 agustusan bisa menjadi judi apabila menggunakan uang pendaftaran pesertanya/Foto : Ilustrasi AI MUI sebut hadiah lomba 17 agustusan bisa menjadi judi apabila menggunakan uang pendaftaran pesertanya/Foto : Ilustrasi AI

Jakarta, GPriority.co.id – Lomba 17 Agustusan menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan.

Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan penyelenggara agar memperhatikan sumber dana hadiah supaya perlombaan tidak mengandung unsur perjudian atau qimar.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa menggelar perlombaan dalam rangka memeriahkan kemerdekaan pada dasarnya diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Selain menjadi bentuk rasa syukur, lomba dapat menjadi sarana mempererat silaturahmi, melatih ketangkasan, sekaligus menumbuhkan sportivitas.

Namun, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan, terutama berkaitan dengan uang pendaftaran peserta. Menurut Abdul Muiz, uang yang dikumpulkan dari peserta tidak boleh digunakan untuk membeli atau membiayai hadiah bagi pemenang.

“Lomba Agustusan tetap boleh, tapi ada aturannya,” demikian penjelasan KH Abdul Muiz Ali yang dikutip dari materi yang beredar melalui akun Instagram @moslimcore.

Menurut pandangan tersebut, penggunaan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah dapat menimbulkan kondisi untung dan rugi di antara peserta. Peserta yang menang memperoleh keuntungan dari dana yang dikumpulkan, sementara peserta yang kalah kehilangan uang yang telah dibayarkan.

Pola semacam itu dalam fikih Islam dikategorikan sebagai qimar atau judi, sehingga hukumnya haram.

Pandangan tersebut sejalan dengan keputusan Ijtima Ulama MUI se-Jawa Timur 2024, yang merekomendasikan panitia perlombaan menghindari praktik yang mengarah pada perjudian. Salah satu poinnya menyebut bahwa uang pendaftaran tidak dialokasikan untuk hadiah. Hadiah dapat diperoleh dari pihak ketiga, seperti sponsor atau donatur.

Ketentuan serupa juga pernah dibahas dalam forum Muktamar Ke-30 Nahdlatul Ulama pada 1999. NU Online menjelaskan bahwa lomba dengan menarik uang pendaftaran peserta untuk kemudian diberikan sebagai hadiah kepada pemenang termasuk judi. Sebaliknya, jika uang pendaftaran tidak digunakan untuk hadiah, praktik tersebut tidak masuk kategori tersebut.

Lantas, bagaimana agar lomba Agustusan tetap meriah sekaligus sesuai ketentuan tersebut?

Panitia dapat menggunakan dana dari sumber lain untuk menyediakan hadiah. Misalnya melalui kas RT/RW, sponsor, atau sumbangan donatur yang tidak mengikat dan tidak membebani peserta.

Sementara itu, uang pendaftaran dapat digunakan untuk kebutuhan teknis penyelenggaraan lomba, sepanjang pengelolaannya tidak menjadikannya sebagai taruhan hadiah.

Dengan skema tersebut, masyarakat tetap dapat menikmati berbagai lomba Agustusan tanpa menghilangkan tujuan utama kegiatan, yakni mempererat persaudaraan dan silaturahmi.

MUI pun mengingatkan agar penyelenggara tidak hanya memperhatikan sumber hadiah, tetapi juga memastikan jenis dan pelaksanaan perlombaan tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.