Jakarta, GPriority.co.id – Kejadian lagi, seorang pemuda berusia 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo, meninggal dunia setelah diduga terkena tembakan aparat saat polisi membubarkan tawuran penggunaan senjata mainan berpeluru jeli di Kota Makassar.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (1/3) pagi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukan.
Aksi tawuran menggunakan senjata mainan jenis peluru gel itu sebagai tren baru di kalangan remaja setempat yang meresahkan warga.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan bahwa anggota yang diduga melepaskan tembakan saat kejadian kini tengah menjalani pemeriksaan internal.
“Anggota yang melakukan tindakan penembakan terhadap korban dan telah dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Arya kepada wartawan, Selasa (3/3).
Kronologi Versi Kepolisian
Arya menjelaskan, sebelum kejadian aparat tengah melakukan patroli usai Salat Subuh dalam rangka menjaga situasi keamanan selama bulan Ramadan.
Petugas kemudian menerima laporan masyarakat terkait tawuran di kawasan tersebut dan segera mendatangi lokasi.
“Sekitar puluhan orang begitu melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat dengan senjata (mainan) atau peluru gel,” ungkapnya.
Menurut Arya, saat polisi berupaya menghentikan keributan, korban disebut melakukan tindakan yang dinilai tidak pantas terhadap warga yang melintas. Aparat kemudian turun dari kendaraan untuk mengamankan korban.
“Almarhum Betrand sedang melakukan tindakan yang kurang pantas kepada salah satu warga. Sehingga begitu turun (dari mobilnya) korban langsung dipegang,” jelasnya.
Dalam proses pengamanan tersebut, seorang anggota disebut melepaskan satu kali tembakan peringatan ke udara. Kelompok yang terlibat tawuran pun membubarkan diri. Namun ketika korban diamankan, ia disebut melakukan perlawanan.
“Senjata apinya tidak sengaja meletus dan mengenai bagian tubuh di bagian pantatnya,” katanya.
Korban kemudian mengalami luka tembak dan dinyatakan meninggal dunia.
LBH Makassar Desak Transparansi dan Sanksi Pidana
Terpisah, LBH Makassar mendesak agar kasus ini diproses secara terbuka dan akuntabel. Mereka meminta anggota Polsek Panakkukang yang diduga menembak korban dijatuhi sanksi etik sekaligus pidana.
“Kami mengecam keras peristiwa penembakan yang mengakibatkan kematian Bertrand Eka Prasetyo Radiman, serta menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Kejadian ini kembali menambah panjangnya daftar kasus penembakan dan pembunuhan warga oleh aparat kepolisian,” demikian pernyaatan resmi mereka seperti dikutip dari situs resminya.
LBH juga menilai kejadian tersebut mencerminkan persoalan yang lebih luas di institusi kepolisian.
“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” tegas Muhammad Ansar, Kepala Advokasi LBH Makassar.
LBH Makassar menilai aturan mengenai penggunaan senjata api sudah sangat jelas. Polisi hanya boleh menggunakan senjata secara terukur, sebagai tindakan terakhir, setelah seluruh langkah nonkekerasan dilakukan, dan dengan tetap mengutamakan keselamatan publik.
Kasus penembakan saat pembubaran tawuran peluru gel di Makassar ini kini menjadi sorotan publik, khususnya terkait prosedur penggunaan senjata api oleh aparat dan mekanisme pengawasan internal di tubuh kepolisian.
