Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara (PN) dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi, termasuk permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan jabatan.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang diterbitkan sebagai upaya memperkuat integritas aparatur menjelang momentum Lebaran.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tradisi berbagi saat hari raya tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau memengaruhi keputusan pejabat publik.
“Tradisi saling memberi pada momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi, terlebih jika bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan menjalankan kewenangannya,” ujar Budi.
KPK juga menyoroti praktik permintaan dana atau hadiah oleh aparatur negara kepada masyarakat maupun pelaku usaha, termasuk dengan dalih THR, sebagai tindakan yang berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.
“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama penyelenggara negara dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegas Budi.
Selain melanggar etika, praktik tersebut dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah. Oleh karena itu, KPK meminta ASN dan PN menjadi contoh dalam menjaga integritas, khususnya di momen keagamaan.
Berdasarkan data KPK, hingga saat ini tercatat 32 laporan gratifikasi terkait hari raya dengan total nilai sekitar Rp13,6 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 laporan atau 43,75 persen masih dalam tahap telaah dan validasi, sementara 12 laporan atau 37,5 persen telah disalurkan sebagai bantuan sosial setelah melalui proses verifikasi.
Data ini menunjukkan meningkatnya kesadaran aparatur negara dalam melaporkan gratifikasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Untuk memperkuat pengawasan, KPK membuka berbagai kanal pelaporan bagi masyarakat, di antaranya melalui platform JAGA KPK, layanan WhatsApp di nomor +62 811-1455-75, serta Layanan Informasi Publik di nomor 198. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
KPK berharap langkah pencegahan ini dapat menjaga momentum Lebaran tetap sebagai ajang mempererat kebersamaan tanpa praktik gratifikasi yang berpotensi mencederai integritas penyelenggara negara.
