Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Hal itu disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
“Berkaitan dengan work from home yang sudah diputuskan oleh Pemerintah Pusat setiap hari Jum’at, maka Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti itu. Sehingga dengan demikian nanti ada dua hari yang ada pengaturan khusus, setiap hari Rabu tetap untuk transportasi umum dijalankan. Sedangkan hari Jumat kita akan menerapkan work from home,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu (1/4).
Pramono menambahkan, kebijakan tersebut merujuk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta keputusan menteri terkait yang mengatur pelaksanaan WFH bagi ASN.
Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian bagi ASN yang tidak dapat mengikuti kebijakan WFH. Di antaranya pejabat tingkat madya dan pratama, serta pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Gulkarmat, dan pemadam kebakaran.
Sementara itu, untuk pegawai yang menjalankan tugas administratif, penerapan WFH akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pramono menjelaskan bahwa pemerintah pusat tidak menetapkan persentase pasti terkait jumlah ASN yang bekerja dari rumah. Karena itu, Pemprov DKI akan mengatur sendiri proporsinya.
“Kami akan mengatur untuk work from home nya karena tidak ada range-nya dari Pemerintah Pusat yang akan kami atur range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen maksimum,” ucap Pramono.
“Dalam range itulah diatur nanti work from home yang dipersiapkan oleh Pak Sekda bersama Kepala BKD dan nanti akan ada surat keputusan Gubernur untuk itu,” tambahnya.
