ASN DKI Dilarang WFH dari Kafe, Gubernur Pramono: Pelanggar Akan Dibinasakan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno beserta jajaran/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan work from anywhere (WFA), seperti bekerja dari kafe atau lokasi lain, di tengah kebijakan work from home (WFH).

DiketahuiPemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan WFH bagi ASN satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat terkait penerapan WFH bagi ASN, sebagai upaya penghematan energi.

“Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu. Pokoknya sanksi, kalau bisa dibinasakan,” tegas Pramono di Balai Kota, Rabu (1/4).

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi ASN saat menjalankan WFH pada hari Jumat. Salah satunya adalah kewajiban melakukan absensi meskipun bekerja secara mobile.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki sistem yang memungkinkan absensi dilakukan secara daring. Sistem tersebut akan dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Absensi akan tetap dilakukan walaupun secara mobile, karena kalau Pemerintah DKI Jakarta untuk itu sudah punya instrumennya, nanti yang akan dikelola secara langsung oleh BKD dan tadi sudah dilaporkan, bagi siapapun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas,” jelasnya.

Selain itu, ASN yang mendapatkan fasilitas WFH pada hari Jumat juga tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil saat bepergian.

“Kalau mereka mau menggunakan transportasi, karena statusnya work from home harusnya kan di rumah. Kalau mereka mau bertransportasi maka harus transportasi publik. Itu diatur dalam SE gubernur yang akan dikeluarkan,” pungkas Pramono.