Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan kenaikan harga LPG nonsubsidi, seperti LPG 5,5 kg dan LPG 12 kg, pada Senin (20/4).
Menurut Bahlil, kenaikan harga tersebut dipengaruhi oleh fluktuasi harga LPG di pasar internasional.
Ia menjelaskan, jika harga LPG dunia mengalami penurunan, maka harga LPG nonsubsidi di dalam negeri juga akan ikut turun. Sebaliknya, jika harga global naik, maka harga di dalam negeri akan menyesuaikan.
“Kan ada formulasinya. Dulunya itu kan pakai harga Saudi Aramco. Jadi, kalau harga dunia turun, dia pasti turun juga. Kalau harga dunia naik, naik,” ucap Bahlil, dikutip dari Antara, Selasa (21/4).
Sebagai informasi, per 18 April 2026, PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi ukuran 12 kg dari Rp192 ribu per tabung menjadi Rp228 ribu per tabung atau naik 18,75 persen.
Sementara itu, harga LPG nonsubsidi jenis 5,5 kg juga mengalami peningkatan harga sebesar 18,89 persen, dari Rp90 ribu per tabung menjadi Rp107 ribu per tabung untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Kenaikan harga LPG tersebut yang pertama kalinya sejak 2023.
