Warga RI Doyan Pinjol, Utangnya Tembus Rp101 Triliun

Ilustrasi pinjaman online (pinjol). Foto: istimewa OJK Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar, Gegara Stigma Negatif?

Jakarta, GPriority.co.id – Masyarakat Indonesia masih menunjukan penggunaan utang pinjaman online (pinjol) yang tinggi. Hal ini dilihat dari laporan Otoritas Jasa Keungan (OJK) bahwa utang pinjol masyarakat Indonesia tembus Rp101,03 triliun per Maret 2026.

OJK mencatat angka ini menunjukkan lonjakan signifikan dengan pertumbuhan sebesar 26,25% secara tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, meski mengalami pertumbuhan tinggi, OJK mencatat risiko kredit masih dalam batas aman.

“Rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) berada di level 4,52 persen, turun tipis dari Februari 2026 yang mencapai 4,54 persen, dan masih di bawah ambang batas 5 persen,” tuturnya dikutip, Rabu (6/5).

Di sisi lain, industri pergadaian justru mencatat lonjakan lebih tinggi. Penyaluran pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh 60,27 persen menjadi Rp153,49 triliun.

Mayoritas pembiayaan tersebut berasal dari produk gadai yang mencapai Rp127,90 triliun atau setara 83,33 persen dari total penyaluran.

Sementara itu, sektor modal ventura menunjukkan tren berbeda. Nilai pembiayaan tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,95 persen (yoy) menjadi Rp16,57 triliun pada periode yang sama.
Secara keseluruhan, OJK mencatat sektor PVML masih menunjukkan kinerja stabil.

Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 0,61% (yoy) menjadi Rp514,09 triliun pada Maret 2026, didorong oleh peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 6,15% (yoy).

Profil risiko industri juga dinilai terjaga. Rasio non-performing financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,83%, sementara NPF net berada di level 0,8%, keduanya masih di bawah ambang batas 5%.

Adapun tingkat leverage atau gearing ratio perusahaan pembiayaan berada di angka 2,17 kali, jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali.