Kemendikdasmen: Guru Non-ASN Tak Akan Kena PHK Massal 2027

Ilustrasi guru. Foto : Dok. LinkedIn Ilustrasi guru. Foto : Dok. LinkedIn

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) pada 2027.

Pemerintah saat ini masih menyiapkan skema penataan tenaga pendidik nasional agar proses transisi status kepegawaian berlangsung bertahap tanpa mengganggu layanan pendidikan di sekolah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan pemerintah memahami kekhawatiran guru non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Namun, menurut dia, substansi surat edaran tersebut justru bertujuan memberikan kepastian penugasan bagi guru non-ASN yang masih dibutuhkan sekolah negeri di berbagai daerah.

“Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk.

Ia mengutip pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, yang sebelumnya memastikan pemerintah tidak akan melakukan penghentian massal terhadap guru non-ASN.

Menurut Nunuk, pemerintah masih membahas kebutuhan formasi guru dan skema seleksi ke depan, termasuk peluang bagi guru non-ASN untuk mengikuti proses seleksi sesuai aturan yang berlaku.

Kemendikdasmen menilai keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk menutup kekurangan tenaga pengajar di sejumlah wilayah.

Karena itu, surat edaran diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah agar tetap dapat memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Sebenarnya menurut pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” jelas Nunuk.

Ia menjelaskan, kebijakan penataan tenaga non-ASN merupakan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh ada lagi status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.

Kebijakan tersebut diperkuat dengan penghentian pengalokasian anggaran bagi tenaga non-ASN oleh pemerintah daerah.

Meski begitu, pemerintah pusat masih memberikan masa penataan hingga Desember 2025 seiring pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta skema penataan lainnya.

Dalam proses pendataan terbaru, Kemendikdasmen menemukan masih ada sekitar 237 ribu guru non-ASN yang tercatat di Dapodik namun belum terakomodasi dalam proses penataan.