Aksi “Abang Jago” yang Ancam Sopir Ambulans, Endingnya Diciduk Polisi

Aksi pria yang menghalangi ambulans di Depok, Jawa Barat. Foto: Tangkapan layar Instagram/albaarifoundation Aksi pria yang menghalangi ambulans di Depok, Jawa Barat. Foto: Tangkapan layar Instagram/albaarifoundation

Jakarta, GPriority.co.id – Aksi seorang pria yang diduga menghalangi dan merusak mobil ambulans di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, viral di media sosial.

Pelaku bahkan disebut sempat mengancam sopir ambulans saat kendaraan tersebut sedang dalam perjalanan menjemput korban kecelakaan lalu lintas.

Video kejadian itu salah satunya diunggah akun Instagram @jabodetabek24info dan langsung memicu reaksi warganet.

Dalam unggahan tersebut dijelaskan, ambulans baru keluar dari kantor untuk menjemput pasien ketika insiden terjadi. Karena melintasi jalan lingkungan yang sempit, petugas ambulans memilih hanya menyalakan lampu rotator tanpa membunyikan sirine.

“Pada saat kejadian, kami baru keluar dari kantor untuk menjemput pasien. Karena jalur yang dilalui merupakan jalan kecil di lingkungan warga, kami hanya menyalakan jumper (lampu rotator) dan tidak membunyikan sirine. Kami memang membiasakan tidak menyalakan sirine di area tersebut agar tidak mengganggu warga sekitar,” tulis akun tersebut.

Namun, pengendara motor yang berada di lokasi disebut tidak terima dengan penggunaan lampu rotator tersebut dan sempat marah kepada petugas ambulans.

“Kami meminta bapak tersebut untuk ikut bersama kami menjemput pasien agar beliau dapat memastikan sendiri,” tulis akun tersebut lagi.

Menindaklanjuti kejadian itu, Polres Metro Depok akhirnya menangkap seorang pria berinisial ML yang diduga melakukan pengrusakan terhadap ambulans.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, Made Budi, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di kawasan Cilodong, Depok.

“Benar, pelaku diamankan di Jalan Jati Raya No.16 RT.002 RW.008 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong Kota Depok,” katanya dikitkp Antara, Selasa (12/5).

Made menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/5) sekitar pukul 11.18 WIB di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

“Pada saat ambulan yang dikendarai korban ingin menjemput korban laka lantas dan meminta jalan kepada pelaku, pelaku tidak bersedia dan sempat terjadi serta terjadi perdebatan antara korban dan pelaku,” katanya.

Situasi kemudian memanas hingga pelaku diduga menendang bagian depan ambulans.

“Kemudian pelaku menendang mobil ambulan korban hingga mobil ambulan tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri,” lanjut Made.

Setelah menerima laporan, tim gabungan Resmob dan Jatanras Polres Metro Depok langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Polisi akhirnya menangkap ML sekitar pukul 22.50 WIB di kediamannya di kawasan Jalan Jati Raya, Sukamaju, Cilodong, Depok.

“Selanjutnya Pelaku, Saksi dan barang bukti motor yang digunakan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Depok guna ditindaklanjuti,” kata Made.

Saat ini, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengrusakan dan penghancuran barang.