Dana Negara Rp10,27 T Diselamatkan, Prabowo Bidik Renovasi 5.000 Puskesmas

Presiden Prabowo saat menghadiri penyerahan denda administratif hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5)/Foto : Dok. YouTube Sekretariat Presiden Presiden Prabowo saat menghadiri penyerahan denda administratif hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5)/Foto : Dok. YouTube Sekretariat Presiden

Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Prabowo Subianto menyebut dana Rp10,27 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara dapat langsung dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat, terutama renovasi ribuan puskesmas di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri penyerahan denda administratif hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5).

Dilansir YouTube Sekretariat Presiden, dalam acara tersebut, pemerintah menerima pengembalian dana sebesar Rp10,27 triliun serta penguasaan kembali lahan kawasan hutan seluas lebih dari 2,37 juta hektare.

Prabowo mengatakan, dana hasil penyelamatan keuangan negara itu dapat digunakan untuk memperbaiki sekitar 5.000 puskesmas yang kondisinya sudah memprihatinkan.

“Masih ada sekitar 10.000 puskesmas yang belum pernah diperbaiki selama puluhan tahun,” kata Prabowo.

Ia menyebut estimasi renovasi satu puskesmas mencapai sekitar Rp2 miliar sehingga dana Rp10,27 triliun dapat menutup hampir separuh kebutuhan tersebut.

Menurut Prabowo, anggaran negara yang berhasil diselamatkan seharusnya diprioritaskan untuk pelayanan publik yang menyentuh langsung masyarakat, termasuk fasilitas kesehatan dan pendidikan di daerah.

Dana Rp10,27 triliun tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan sebesar Rp3,42 triliun dan penerimaan pajak PBB maupun non-PBB senilai Rp6,84 triliun hasil kerja Satgas PKH.

Selain menyoroti pemanfaatan dana negara, Prabowo juga menyinggung pelaku usaha ekspor sumber daya alam seperti kelapa sawit dan batu bara yang selama ini tidak menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri.

Menurutnya, praktik tersebut membuat kekayaan nasional tidak memberikan dampak maksimal bagi perekonomian Indonesia.

Karena itu, pemerintah menerbitkan kebijakan wajib simpan DHE SDA di dalam negeri melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat cadangan devisa sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Kalau tidak ada aturan ini, kekayaan kita hanya dijual keluar tanpa memberi nilai tambah yang besar bagi negara,” ujar Prabowo dalam sambutannya.

Prabowo juga mengapresiasi kinerja Satgas PKH yang dinilai berhasil memperkuat penegakan hukum sekaligus mengembalikan aset dan kekayaan negara yang sebelumnya tidak termanfaatkan secara optimal.