BGN Wajibkan Relawan Pekerja SPPG Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu SPPG BGN. Foto Biro Hukum dan Humas BGN Salah satu SPPG BGN. Foto Biro Hukum dan Humas BGN

Jakarta, GPriority.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja bagi para pekerja dan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan pekerja SPPG memiliki peran vital karena menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan program MBG di lapangan.

Menurutnya, para relawan bekerja setiap hari dengan risiko kerja yang cukup tinggi sehingga perlindungan ketenagakerjaan menjadi kebutuhan penting.

“Sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan,” ucap Hida dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (13/5).

Hida menjelaskan, biaya operasional sebesar Rp3.000 yang selama ini dibayarkan secara at cost juga dapat digunakan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para relawan SPPG.

“Jadi, pada dasarnya ini merupakan hak mereka. Dengan demikian, seluruh relawan/pegawai di SPPG berhak mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan,” paparnya.

Melalui kerja sama antara BGN dan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja SPPG nantinya akan memperoleh berbagai bentuk perlindungan, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, santunan, layanan kesehatan, hingga beasiswa pendidikan bagi anak pekerja.

Hida menilai, perlindungan tenaga kerja tidak sekadar menjadi kebijakan administratif, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga kualitas layanan Program MBG secara nasional.

“Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, maka kualitas pelayanan juga akan meningkat, dan pada akhirnya keberlanjutan program akan lebih terjaga,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa percepatan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta penguatan perlindungan tenaga kerja membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

Menurutnya, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dinas kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga yayasan pengelola SPPG harus bergerak bersama untuk memastikan program berjalan aman dan berkualitas.

“Keberhasilan program pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi dari seberapa aman dan berkualitas program tersebut dijalankan,” ucapnya.