Jakarta, GPriority.co.id – Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Ombudsman RI Periode 2026–2031, Hery Susanto. Hasil pemeriksaan beserta rekomendasi sanksi dijadwalkan akan disampaikan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI pada pekan depan.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan musyawarah untuk merumuskan usulan sanksi serta finalisasi rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Majelis Etik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Saat ini kami sedang memfinalisasi rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI,” ujar Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
Jimly menjelaskan, Majelis Etik masih memberikan kesempatan terakhir kepada Hery Susanto selaku terlapor untuk menyampaikan jawaban tertulis sebagai bagian dari hak membela diri.
“Kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor atas nama Hery Susanto. Terakhir kami tunggu sampai hari ini,” katanya.
Menurut Jimly, proses etik yang dilakukan Majelis Etik Ombudsman RI tidak harus menunggu proses hukum pidana. Ia menegaskan bahwa mekanisme etik memiliki standar, prosedur, dan penilaian tersendiri.
“Majelis Etik tidak perlu menunggu proses hukum pidana untuk mengambil keputusan etik karena mekanisme etik memiliki standar dan proses tersendiri,” tegasnya.
Setelah rekomendasi selesai dirumuskan, hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI untuk dibahas lebih lanjut dalam Pleno Pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. R. Siti Zuhro, menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara independen tanpa campur tangan pihak mana pun.
“Majelis Etik tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Nawaitunya adalah agar siapa pun menaati peraturan etik,” ujar Siti Zuhro.
Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi sistemik di internal Ombudsman RI guna memperkuat tata kelola lembaga yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
Kasus dugaan pelanggaran kode etik ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pimpinan lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan pelayanan publik. Publik kini menunggu keputusan akhir Majelis Etik Ombudsman RI yang diperkirakan diumumkan dalam waktu dekat.
