Ombudsman Desak BGN dan Imipas Benahi Tata Kelola

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher/Foto : Dok. Ombudsman RI Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher/Foto : Dok. Ombudsman RI

Jakarta, GPriority.co.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendesak dilakukannya pembenahan mendasar di Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) guna mencegah terulangnya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Desakan tersebut muncul menyusul berbagai temuan dan hasil pengawasan yang telah dilakukan Ombudsman terhadap kedua lembaga tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menegaskan bahwa perbaikan tata kelola harus menjadi prioritas agar berbagai persoalan yang muncul tidak terus berulang.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Ombudsman tidak hanya berfokus pada penanganan masalah yang sudah terjadi, tetapi juga pencegahan melalui deteksi dini terhadap potensi maladministrasi.

“Secara sistem organisasi, fungsi deteksi dini pencegahan tetap berjalan penuh. Kami telah menyampaikan hasil kajian Rapid Assessment terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada pimpinan BGN pada September 2025. Kajian tersebut memuat berbagai potensi maladministrasi yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Nuzran dikutip dari laman Ombudsman, Rabu (9/6).

Lebih lanjut, Nuzran menyayangkan rekomendasi yang diberikan Ombudsman belum sepenuhnya dijalankan di lapangan.

“Sangat disayangkan saran-saran perbaikan tata kelola dan mitigasi konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut tidak diindahkan secara maksimal di lapangan. Padahal, langkah-langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya permasalahan yang lebih besar di kemudian hari,” katanya.

Selain BGN, Ombudsman juga menyoroti layanan di lingkungan Kementerian Imipas, khususnya terkait pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Berdasarkan hasil analisis dan pengawasan yang dilakukan, Ombudsman menemukan sejumlah kerentanan administratif yang berpotensi menimbulkan maladministrasi jika tidak segera dibenahi.

Nuzran mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih terbatasnya sarana pengaduan bagi WNA di kantor-kantor imigrasi.

“Kami menemukan bahwa akses pengaduan bagi WNA di sejumlah kantor imigrasi masih belum optimal. Kondisi ini berpotensi menghambat pengawasan publik dan membuka ruang bagi praktik pelayanan yang tidak sesuai standar,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan tersedianya sistem pengaduan yang mudah diakses, transparan, dan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menyampaikan laporan.

Lebih lanjut, Ombudsman berencana melakukan koordinasi dengan BGN untuk memperoleh informasi terkini terkait langkah perbaikan yang telah dilakukan.

Di saat yang sama, lembaga tersebut juga mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar program-program prioritas nasional dapat berjalan lebih efektif.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Fokusnya bukan hanya menyelesaikan persoalan yang muncul saat ini, tetapi juga membangun sistem yang mampu mencegah terjadinya maladministrasi berulang di masa mendatang,” tegas Nuzran.

Ombudsman berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh BGN maupun Kementerian Imipas.

Dengan tata kelola yang lebih baik, pelayanan publik diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.