Jakarta, GPriority.co.id – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mulai 10 Juni 2026. Kenaikan tersebut berlaku untuk produk Pertamax & Pertamax Green 95.
Jika sebelumnya harga Pertamax Rp 12.300/liter, kini menjadi Rp 16.250/liter. Sementara Pertamax Green 95 dari Rp 12.900/liter menjadi Rp 17.000/liter. Namun untuk harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Pertalite Rp 10.000/liter dan Biosolar Rp. 6.800/liter.
Adapun untuk harga Pertamax Turbo tidak mengalami kenaikan, tetap dibanderol Rp 20.750 per liter. Begitu pun dengan BBM Solar non subsidi tidak mengalami perubahan harga. Pertamina Dex tetap Rp 24.800 per liter dan Dexlite masih dengan harga Rp 23.000.
Berdasarkan penuturan Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green mulai 10 Juni dilakukan setelah proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah.
Keputusan ini disepakati usai berkoordinasi dengan pemerintah sebagai regulator dan dilakukan dengan mempertimbangkan harga minyak dunia.
“Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,” ujar Roberth dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (10/6).
Kenaikan harga BBM non-subsidi ini langsung menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi memengaruhi biaya transportasi dan distribusi barang.
Namun, pemerintah memastikan BBM bersubsidi masih tetap dipertahankan sehingga tidak berdampak langsung kepada mayoritas pengguna kendaraan roda dua dan sektor tertentu yang berhak menerima subsidi.
Sudah Berapa Kali Harga BBM Naik di Indonesia?
Dihimpun dari berbagai sumber, sepanjang sejarah Indonesia telah mengalami kenaikan harga BBM berkali-kali. Beberapa penyesuaian besar tercatat pada tahun 1998, 2000, 2001, 2002, 2003, 2005, 2008, 2013, 2014, dan 2022.
Kenaikan paling drastis terjadi pada Oktober 2005 ketika pemerintah menaikkan harga BBM lebih dari 100 persen untuk mengurangi beban subsidi energi dalam APBN.
Pada September 2022, pemerintah juga menaikkan harga Pertalite, Solar subsidi, dan Pertamax akibat lonjakan harga energi global. Berbeda dengan periode tersebut, kenaikan per 10 Juni 2026 hanya berlaku untuk BBM non-subsidi.
Pemerintah dan Pertamina menegaskan bahwa harga Pertalite serta Solar subsidi tetap dipertahankan guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
