Muara Enim, GPriority.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim akan menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa pengakuan hak cipta atas lagu daerah “Kebile-bile” dan “Mutikh Tihau” dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).
Penyerahan sertifikat tersebut dijadwalkan berlangsung dalam kegiatan Penguatan Branding Wilayah Melalui Kekayaan Intelektual 2026 yang digelar di Palembang, Rabu (17/6) mendatang.
Dilansir dari laman resminya, sertifikat tersebut akan diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni.
Kepastian mengenai penghargaan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Muara Enim, Panca Surya Dihata, S.H., M.H.
Panca menyebut, sertifikasi yang diberikan merupakan bentuk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), sehingga hak kepemilikannya tidak berada pada individu tertentu, melainkan menjadi milik bersama seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim.
“Sertifikasi ini bersifat Kekayaan Intelektual Komunal yang artinya kepemilikan bukan dipegang perorangan melainkan secara bersama atas nama seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim,” jelas Panca.
Lebih lanjut, Panca mengatakan jika lagu “Kebile-bile” dan “Mutikh Tihau” yang selama ini dikenal luas sebagai lagu daerah Sumatera Selatan tersebut merupakan karya asli almarhum H.A. Korie Ali bin Ali Ambah, seorang maestro seni asal Kabupaten Muara Enim.
Seniman kelahiran Tanjung Enim, 13 April 1934 tersebut dikenal sebagai pencipta sejumlah karya musik yang menjadi bagian penting dari identitas budaya daerah.
Panca menegaskan, status kedua lagu tersebut sebenarnya telah diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2004 yang ditandatangani oleh Bupati Muara Enim saat itu, H. Kalamuddin Djinab.
Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa “Kebile-bile”, “Mutikh Tihau”, dan “Kota Serasan”, merupakan lagu daerah Kabupaten Muara Enim.
Saat ini, BRIDA Muara Enim terus melakukan inventarisasi dan pendataan berbagai kekayaan intelektual yang menjadi warisan budaya Bumi Serasan Sekundang.
Sejumlah lagu daerah lain seperti “Dek Sangke”, “Sukat Malang”, “Ase-ase”, dan “Semele” juga tengah menjadi perhatian karena selama ini kerap dianggap berasal dari daerah lain.
Panca menilai pengakuan resmi dari negara sangat penting untuk menjaga keaslian identitas budaya daerah.
“Sertifikasi ini sangat penting sebagai dokumen perlindungan hukum terhadap keaslian identitas daerah yang nantinya akan diwariskan turun-temurun pada generasi berikutnya,” ujarnya.
Perlu diketahui, selain sertifikasi hak cipta atas lagu Kebile-bile dan Mutikh Tihau, dalam kesempatan yang sama Kemenkum RI juga akan menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual untuk Sayur Bawak Gulai, kuliner khas Desa Tanjung Raya, Kecamatan Semende Darat Tengah.
