Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memetakan delapan titik rawan korupsi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan.
Pemetaan tersebut menjadi bagian dari strategi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Berdasarkan data Inspektorat Jenderal Kemendagri, terdapat delapan area yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelaksanaan kegiatan, pembayaran, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan hibah dan bantuan sosial (bansos) yang tidak valid, serta pengawasan dan pengendalian program.
Mendagri Tito menegaskan, pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan agar potensi penyimpangan dapat diminimalkan sejak awal.
“Kami telah memetakan titik-titik rawan korupsi di daerah untuk memperkuat sisi pencegahan. Langkah ini menjadi bagian dari pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” tegas Tito Karnavian.
Menurut Tito, pencegahan akan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan apabila seluruh pemerintah daerah mampu membangun sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, Kemendagri terus bersinergi dengan KPK dalam memperkuat berbagai instrumen pengawasan.
“Bersama KPK, kami akan terus memperkuat pencegahan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Salah satu instrumen yang digunakan dalam upaya tersebut adalah Monitoring Center for Prevention (MCP) milik KPK. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, MCP merupakan sistem yang dirancang untuk memantau sekaligus mengevaluasi efektivitas program pencegahan korupsi di pemerintah daerah.
Melalui MCP, KPK dapat mengidentifikasi area yang masih berisiko serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada setiap daerah.
Selain MCP, pemerintah juga memanfaatkan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai alat ukur budaya antikorupsi di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Hasil SPI menjadi indikator penting dalam menilai tingkat integritas organisasi sekaligus mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki agar pelayanan publik semakin profesional dan bebas dari praktik koruptif.
Kemendagri menilai, penguatan sistem pengawasan melalui MCP dan SPI akan mendorong pemerintah daerah lebih disiplin dalam menjalankan proses perencanaan pembangunan, penyusunan anggaran, pelaksanaan proyek, hingga pengelolaan sumber daya manusia.
Dengan pemetaan delapan titik rawan tersebut, pemerintah berharap potensi penyimpangan dapat ditekan sejak tahap awal sehingga anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah.
Sinergi antara Kemendagri dan KPK juga diharapkan mampu memperkuat budaya integritas di seluruh pemerintah daerah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.
