Mulai 1 Agustus, Lepas Stasus WNI Wajib Bayar Rp5 Juta!

Melepas status WNI kini wajib bayar Rp5 juta/Foto : Dok. Istimewa Melepas status WNI kini wajib bayar Rp5 juta/Foto : Dok. Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Di tengah keluhan status WNI dan banyaknya warga yang ingin melepas status WNI, kini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang mengejutkan publik.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aturan mengenai biaya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun melepas status kewarganegaraan Indonesia.

PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Aturan ini resmi berlaku pada 1 Agustus 2026.

Adapun dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan pelepasan status WNI atas kemauan sendiri yang diajukan kepada Presiden.

Perlu diketahui, tarif Rp5 juta ini merupakan biaya administrasi dan masuk ke PNBP untuk mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan, sehingga angka tersebut bukanlah denda.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif hingga Rp75 juta untuk WNA yang ingin menjadi WNI, lewat proses pewarganegaraan atau naturalisasi.

Besaran tarifnya bisa berbeda berdasarkan jalur pewarganegaraan yang ditempuh, yakni naturalisasi WNA menjadi WNI (Rp75 juta), naturalisasi melalui perkawinan (Rp25 juta), pengurusan status anak berkewarganegaraan ganda (Rp5 juta), dan mengajukan kembali menjadi WNI (Rp1 juta).

Tak sampai disitu, pemerintah juga menghapus biaya bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena berjasa kepada negara atau demi kepentingan negara.

Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan tarif ini merupakan bagian dari penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.

Masyarakat yang akan mengurus layanan kewarganegaraan, termasuk permohonan pelepasan status WNI, diimbau memperhatikan ketentuan baru tersebut karena seluruh tarif resmi mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2026.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa kenaikan tarif bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan administrasi di lingkungan Kementerian Hukum.

“Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan,” ujar Supratman usai Sidang Kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/7).

Supratman menilai kebijakan tersebut tidak akan berdampak besar kepada masyarakat karena jumlah pemohon pelepasan kewarganegaraan relatif sedikit setiap tahunnya.

“Permohonan kehilangan kewarganegaraan dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta, kira-kira total yang bermohon kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif diperlukan untuk mendukung transformasi digital layanan hukum serta pemeliharaan sistem administrasi yang terus dikembangkan pemerintah.

“Sistem yang kita bangun ini harus dipelihara,” kata Supratman. Ia menambahkan, biaya tersebut digunakan untuk menunjang digitalisasi layanan agar proses administrasi menjadi lebih transparan, akuntabel, dan cepat.