DPRD Usulkan Pemakzulan Bupati ke Mahkamah Agung

Gowa, GPriority.co.id – Tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Gowa, bersatu mengusulkan pemberhentian/ pemakzulan Bupati Husniah Talenrang.

DPRD Gowa mengambil keputusan dengan menyetujui usulan pemberhentian Bupati Siti Husniah Talenrang pada Rabu, 12/08/2026 lalu.

Semuah fraksi di DPRD Gowa menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna tindak lanjut proses hak angket. Kesepakatan itu menunjukkan dukungan politik yang luas.

Dian Purnamasary, Anggota DPRD Kab.Gowa dari Partai Gerindra membenarkan seluruh fraksi menyepakati usulan tersebut.

Langkah DPRD. bermula dari penyelidikan melalui hak angket terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemerintahan Bupati Husniah.

Hak angket memberikan ruang bagi DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintahan daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan.Dalam perkembangannya, Husniah menghadiri sidang Pansus Selasa, 14/07/2026 lalu, tetapi kemudian meninggalkan ruang pemeriksaan.

“Semua Fraksi di DPRD Gowa menyetujui Pemberhentian Bupati Husniah, namun keputusan itu belum Final kita menunggu Proses dari Poham Mahkamah Agung, sebagaimana prosesnya” Ungkap Dian Purnamasary, Anggota DPRD dari Partai Gerindra ini.

Sebelumnya saat mengikuti Klarifikasi Hak Angket, Husniah meminta seluruh pertanyaan diajukan dan dijawab secara kolektif, Namun ketua Pansus Muh. Kasim Sila, menolak dengan dalih pertanyaan dijawab satu persatu. Perbedaan mekanisme tersebut membuat agenda klarifikasi tidak berlangsung sampai selesai dan Pansus kemudian melanjutkan proses berdasarkan bahan yang dikumpulkan.

Dukungan empat puluh lima orang anggota DPRD Kab.Gowa dalam pemakzulan, semakin menguatkan Keputusan pemberhentian Bupati secara kelembagaan..

“Seluruh anggota bahkan membubuhkan tanda tangan sebagai bukti dukungan terhadap usulan pemberhentian Bupati Husniah” Terang Perempuan yang akrab disapa Dian ini.

Namun, kekuatan politik di parlemen daerah tersebut tidak serta merta mengubah status hukum Husniah sebagai Bupati Gowa.

Pihak Mahkamah Agung menjadi penentu penting dalam Proses Pemberhentian Bupati, usulan DPRD Gowa masih harus melewati rangkaian prosedur hukum sebelum pemberhentian kepala daerah dapat dinyatakan berlaku.

UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur tahapan pemberhentian kepala daerah, termasuk mekanisme pengujian pendapat DPRD di Mahkamah Agung.

Aturan tersebut menunjukkan keputusan DPRD merupakan bagian dari proses, bukan keputusan final yang otomatis mengakhiri jabatan kepala daerah.

Dengan demikian, Husniah masih menghadapi tahapan hukum sebelum ada keputusan akhir mengenai keberlanjutan jabatannya sebagai Bupati Gowa. “Perhatian selanjutnya akan tertuju pada proses setelah usulan DPRD Gowa diajukan dan bagaimana pengujian hukum tersebut berjalan,” tandasnya.

Diketahui Bupati Gowa Sitty Husniah Talenrang beberapa bulan terakhir dituduh menjalin hubungan asmara dengan mantan konsultan Politiknya Basri Kajang (Om Bas) bahkan St.Husniah Talenrang telah menggugat cerai suaminya Khaerul Aco, tanpa sepengetahuan Khaerul Aco, dan kini sudah berstatus mantan suami.

Reportase : Agustin Effendy

Foto : Istimewa