Menbud Dorong Satu Data Untuk Perlindungan Masyarakat Adat

Menbud Fadli Zon saat membuka acara Pameran dan Gelar Wicara “Satu Data Masyarakat Adat: Fondasi untuk Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kebudayaan Masyarakat Adat” di Aula Insan Berprestasi Gedung A Kemendikdasmen, Rabu (19/8)/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Menbud Fadli Zon saat membuka acara Pameran dan Gelar Wicara “Satu Data Masyarakat Adat: Fondasi untuk Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kebudayaan Masyarakat Adat” di Aula Insan Berprestasi Gedung A Kemendikdasmen, Rabu (19/8)/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menegaskan pentingnya integrasi data masyarakat adat sebagai fondasi pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia.

Hal itu disampaikannya seusai menghadiri Pameran dan Gelar Wicara “Satu Data Masyarakat Adat: Fondasi untuk Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kebudayaan Masyarakat Adat” di Aula Insan Berprestasi Gedung A Kemendikdasmen, Rabu (19/8).

Fadli mengatakan pemerintah tengah mengoordinasikan data masyarakat adat yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Data tersebut akan diverifikasi dan diintegrasikan agar kebijakan terhadap masyarakat adat dapat dilakukan secara lebih tepat.

“Dengan adanya data-data nanti yang terverifikasi dan terintegrasi, kita lebih mudah untuk melakukan koordinasi dan juga intervensi hal-hal yang terkait dengan bagaimana melakukan satu pelindungan terhadap masyarakat adat baik dari sisi manusianya, budayanya dan juga wilayah adatnya,” ujar Fadli.

Menurutnya, jumlah masyarakat adat yang perlu diintegrasikan datanya mencapai sekitar 3.800 komunitas. Data tersebut berasal antara lain dari Kementerian Kebudayaan, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), serta komunitas masyarakat adat.

Fadli menegaskan Kementerian Kebudayaan siap menjadi wali data masyarakat adat. Integrasi tersebut juga akan dilakukan dengan mencocokkan data pemerintah dengan data yang dihimpun organisasi masyarakat adat.

“Jadi kita akan tentu terima ini sebagai bagian yang akan kita verifikasi dan Kementerian Kebudayaan tentu siap menjadi wali data dari masyarakat adat ini,” katanya.

Ia menjelaskan, data masyarakat adat tidak hanya mencakup wilayah adat, tetapi juga berbagai ekspresi kebudayaan. Di antaranya bahasa, manuskrip, ritus, pangan lokal, pengetahuan tradisional, permainan rakyat, hingga tradisi lisan.

“Jadi ini sangat penting juga bagi kami untuk pemajuan kebudayaan selain pelindungan yang menjadi pertama. Lalu habis itu pengembangannya, pemanfaatannya dan juga pembinaannya,” jelas Fadli.

Integrasi data juga dinilai penting dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat. Fadli berharap regulasi tersebut segera disahkan sehingga terdapat kepastian hukum mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. RUU Masyarakat Adat telah masuk Prolegnas Prioritas 2026, sementara Baleg DPR RI juga menempatkannya sebagai salah satu agenda legislasi prioritas.

Fadli menyebut proses Satu Data Masyarakat Adat sebenarnya telah berjalan dan kini memasuki tahap finalisasi. Ia mengakui proses tersebut kompleks karena menyangkut persoalan tanah, wilayah, masyarakat, serta kepentingan pemerintah pusat dan daerah.

“Sesegera mungkin. Ini sudah jadi, jadi tinggal mungkin melihat lah. Jadi prosesnya kan sudah berjalan, jadi bukan hari ini dimulai sebenarnya,” kata Fadli.

Ia menekankan penyelesaian persoalan masyarakat adat membutuhkan dialog, komunikasi, kolaborasi, serta musyawarah untuk menemukan titik keseimbangan antara perlindungan masyarakat adat, kebudayaan, lingkungan, dan kepentingan pembangunan.