Jakarta, GPriority.co.id – Balik nama sertifikat tanah dari orangtua kepada anak tidak terjadi secara otomatis. Pengalihan hak tetap harus diproses secara administratif, baik dilakukan melalui hibah saat orangtua masih hidup maupun warisan setelah orangtua meninggal dunia.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN Ana Anida menjelaskan, pemberian tanah dari orangtua kepada anak dapat dilakukan melalui hibah atau waris. Perbedaan mekanisme tersebut turut memengaruhi proses balik nama sertifikat tanah.
“Waris dilakukan saat orangtua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orangtua masih hidup,” ujar Ana, dikutip dari detikProperti.
Lantas, berapa biaya balik nama sertifikat tanah dari orangtua ke anak?
Menurut Ana, biaya balik nama sertifikat tanah tidak memiliki nominal yang sama untuk setiap kasus. Besarannya antara lain dipengaruhi daerah dan luas tanah. Selain itu, terdapat biaya jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mengikuti ketentuan yang berlaku. Simulasi biaya dan persyaratan juga dapat ditemukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Salah satu komponen biaya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian ATR/BPN. Untuk peralihan hak karena hibah maupun waris, tarif pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah menggunakan rumus (1/1000 × luas tanah × Zona Nilai Tanah) + Rp50.000.
Selain PNBP, penerima hak juga perlu memperhitungkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besaran BPHTB secara umum menggunakan tarif 5 persen, tetapi dasar pengenaan serta pengurangannya mengikuti ketentuan pemerintah daerah masing-masing.
Untuk PPh atas hibah tanah, terdapat ketentuan khusus. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa hibah dari orangtua kepada anak kandung termasuk pengalihan yang dapat memperoleh pembebasan PPh melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) Hibah, sepanjang memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah orangtua ke anak tidak bisa ditentukan hanya dengan satu angka. Pemilik perlu memperhitungkan jenis peralihan, nilai dan luas tanah, Zona Nilai Tanah, BPHTB, PNBP, serta biaya PPAT. Untuk hibah orangtua kepada anak kandung, persyaratan SKB PPh juga perlu diperhatikan agar proses pengalihan hak dapat berjalan sesuai ketentuan.
