Jakarta, GPriority.co.id – Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan bangunan menyerupai klaster hunian mewah yang dihuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9).
Temuan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9). Tim Ombudsman sebelumnya sempat ditolak petugas ketika hendak memasuki area blok sel WBP meski membawa surat tugas pengawasan pelayanan publik.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” ujar Syafrida.
Menurut dia, tim menemukan sejumlah bangunan di area sekitar lapas yang tampak seperti homestay dan rumah klaster. Bangunan tersebut dilengkapi sofa, kulkas, televisi, meja makan, serta fasilitas rumah tangga lainnya.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster. Di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” katanya.
Ombudsman bertemu dengan salah satu penghuni bangunan yang mengaku sebagai WBP Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, petugas lapas menghalangi tim ketika hendak menggali informasi lebih lanjut dari penghuni tersebut.
Berdasarkan pengamatan Ombudsman, terdapat lebih dari 10 rumah dan sejumlah mobil mewah di area itu. Ketika berhasil memasuki salah satu bangunan, tim menemukan fasilitas menyerupai apartemen, antara lain ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, dan fasilitas pendukung lainnya.
Tim juga menemukan fasilitas kebugaran lengkap serta pembangunan simulator golf yang masih berlangsung. Temuan tersebut dinilai berbeda dari fasilitas yang umumnya tersedia di lapas lain yang pernah dikunjungi Ombudsman.
Soroti Celah Keamanan
Selain dugaan fasilitas eksklusif, Ombudsman menemukan celah keamanan di area Lapas Cibinong. Akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak disebut tidak terkunci dan terhubung langsung dengan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan, tim mengalami penolakan ketika berupaya melakukan pemeriksaan. Penolakan itu bahkan sempat diwarnai aksi saling dorong hingga salah satu anggota tim mengalami kaki terjepit.
“Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi,” ujar Fikri.
Ombudsman juga menerima laporan dari keluarga WBP mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Syafrida menilai dugaan praktik tersebut mencederai predikat Lapas Cibinong sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ombudsman menyatakan belum menyimpulkan siapa pemilik bangunan, kendaraan, maupun fasilitas tersebut. Lembaga itu akan melakukan kajian dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri dugaan pembayaran serta hubungan fasilitas dengan WBP.
Minta Evaluasi Menyeluruh
Syafrida mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di lapas,” ujarnya.
Menurut Syafrida, evaluasi juga perlu mencakup penempatan petugas di lapas dan seluruh unit layanan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ombudsman akan menyampaikan hasil temuan dan rekomendasi kepada kementerian terkait. Lembaga itu juga akan melanjutkan pengawasan untuk memastikan dugaan praktik serupa tidak kembali terjadi.
Syafrida mengatakan pengawasan pemasyarakatan membutuhkan sinergi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung. Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana sehingga pengawasan harus dilakukan secara terpadu.
“Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga perlu kerja sama antar-lembaga penegak hukum dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan,” katanya.
Foto : Ombudsman RI
