Jakarta, GPriority.co.id – Nama Hakim Christina Endarwati menjadi sorotan publik setelah memimpin persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Perhatian masyarakat tertuju pada sosoknya setelah ia meminta Jokowi menjawab setiap pertanyaan secara tegas dan jelas selama memberikan kesaksian.
Momen tersebut terjadi ketika Christina memimpin pemeriksaan Jokowi sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai terdakwa.
Sebelum pemeriksaan dimulai, Christina menanyakan kesediaan Jokowi untuk disumpah. Setelah Jokowi menjawab, “Bersedia,” hakim ketua tersebut mengingatkan pentingnya memberikan jawaban secara jelas selama persidangan.
“Kalau ada pertanyaan nanti dijawab dengan tegas,” ujar Christina dalam persidangan, sebagaimana diberitakan Suara.com, Kamis (5/11).
Pernyataan singkat itu menjadi salah satu momen yang membuat nama Christina ramai diperbincangkan. Selain memimpin persidangan yang menyita perhatian nasional, sikapnya yang mengingatkan saksi agar menjawab secara tegas turut menarik perhatian publik.
Profil dan Pendidikan Hakim Christina Endarwati
Christina Endarwati, S.H., M.H., merupakan hakim yang lahir di Bantul, Yogyakarta, pada 10 April 1972. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1996.
Pendidikannya berlanjut ke jenjang magister hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) dan diselesaikan pada 2011. Christina tercatat mulai berkarier sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada 2000.
Rekam Jejak Karier di Lingkungan Peradilan
Perjalanan karier Christina terbilang panjang. Ia pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Wates dan Pengadilan Negeri Sleman sebelum mendapatkan penugasan di Kalimantan Selatan.
Berdasarkan catatan mutasi Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, pada 2018 ia dipindahkan dari PN Sleman menjadi Wakil Ketua PN Batulicin. Ia kemudian pernah menjabat sebagai Ketua PN Kotabaru.
Pada Juni 2021, Christina dilantik sebagai Wakil Ketua PN Kendal. Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Ketua PN Kendal sejak Maret 2022 hingga Juli 2024. Sejak Agustus 2024, ia bertugas sebagai hakim di PN Jakarta Timur.
Selain pengalaman jabatan, Christina juga tercatat mengikuti sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak pada 2014 serta pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup pada 2019.
Perhatian terhadap Christina tidak terlepas dari posisinya sebagai ketua majelis hakim dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi. Sebelumnya, ia juga memimpin persidangan Dokter Tifa yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam pemberitaan Tribunnews Bangka, Christina turut disorot melalui pemberitaan mengenai putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa sehingga dakwaan jaksa dinyatakan batal.
Sementara itu, MARINews Mahkamah Agung melaporkan Jokowi hadir sebagai saksi dan menunjukkan ijazah sarjananya di persidangan. Jokowi juga menjelaskan riwayat pendidikannya, mulai dari sekolah dasar hingga Fakultas Kehutanan UGM.
“Saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, kemudian di SMP Negeri 1 Kota Surakarta. Selanjutnya menempuh pendidikan pada SMA Negeri 6 Kota Surakarta, dan S-1 di Fakultas Kehutanan UGM, Yang Mulia,” kata Jokowi.
Dengan latar belakang pendidikan hukum, pengalaman memimpin sejumlah pengadilan negeri, serta sikapnya dalam memandu pemeriksaan saksi, Christina Endarwati menjadi salah satu figur yang mendapat perhatian dalam perkembangan persidangan kasus ijazah Jokowi.
