Jakarta, GPriority.co.id – Nama musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi apabila majelis hakim memerintahkannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah terbuka terhadap kemungkinan tersebut. Namun, hingga Rabu (4/11), belum ada keputusan untuk menghadirkan Ahmad Dhani dalam persidangan.
“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11).
Budi menjelaskan, keterangan saksi dapat membantu memperjelas proses pembuktian perkara. Setiap fakta yang muncul di persidangan juga akan dianalisis jaksa penuntut umum (JPU) untuk menerangkan kronologi peristiwa dan konstruksi perkara di hadapan majelis hakim.
Mengapa Nama Ahmad Dhani Disebut?
Nama Ahmad Dhani muncul dalam persidangan terdakwa kasus Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo pada Senin (2/11).
Dalam persidangan tersebut, Budiman mengonfirmasi kepada JPU bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan untuk saudaranya yang merupakan produsen rokok. Saudaranya itu disebut sedang menghadapi persoalan terkait salah peruntukan.
Selain itu, JPU memperlihatkan percakapan Ahmad Dhani dengan terdakwa Rizal. Dalam percakapan tersebut, Ahmad Dhani disebut akan memberikan tiket gratis untuk menonton sebuah band.
Penyebutan nama Ahmad Dhani dalam persidangan tersebut belum berarti dirinya menjadi tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana. Keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatannya masih menunggu proses pembuktian di pengadilan.
Kasus dugaan korupsi Bea Cukai bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026. Penyidikan kemudian dikembangkan melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan pada 21 Juli 2026.
Perkara tersebut melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, termasuk pejabat yang berkaitan dengan perusahaan kargo Blueray Cargo.
KPK juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi di sektor cukai. Pada akhir Oktober 2026, penyidik menggeledah sejumlah kantor Bea Cukai dan perusahaan di Kudus serta Semarang, Jawa Tengah.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dugaan kerugian negara di sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. KPK juga mendalami dugaan pemberian uang dari pihak swasta kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.
Budi mengajak masyarakat mengikuti persidangan yang berlangsung terbuka agar dapat mencermati fakta-fakta secara utuh. KPK menegaskan setiap fakta yang muncul akan dianalisis JPU untuk membantu memperjelas perkara di hadapan hakim.
