Kementerian PUPR Minta Pengembang dan Perbankan Dukung Program Perumahan Berbasis Komunitas

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR memperkirakan banyak komunitas masyarakat yang memiliki penghasilan non fixed income yang membutuhkan bantuan perumahan. Untuk itulah Kementerian PUPR meminta para pengembang dan perbankan untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Program Perumahan Berbasis Komunitas.

“Saat ini banyak komunitas di masyarakat yang masih membutuhkan bantuan perumahan. Kami berharap kalangan pengembang dan perbankan bisa memberikan bantuan maupun mendukung Program Perumahan Berbasis Komunitas,” ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M Hidayat dalam kegiatan Pembahasan Perumahan Berbasis Komunitas yang dilaksanakan di Bogor, pada Rabu (16/12/2020).

Hidayat menjelaskan, rumah tetap menjadi kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi. Namun demikian, banyak kendala yang dihadapi oleh masyarakat yang memiliki penghasilan tidak tetap untuk dapat memiliki hunian layak. “Penghasilan masyarakat non fixed income itu memang bervariasi kadang ada tapi kadang juga sedikit. Tapi sebenarnya mereka memiliki kemampuan membeli rumah dengan membayar secara KPR. Ini target komunitas yang sedang kami sasar,” terangnya. 

Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan, “ Kenapa saya mengatakan demikian, karena banyak masyarakat yang lebih memilih membeli rokok daripada membeli rumah. Padahal jika uangnya dikumpulkan dalam sebulan bisa mampu membayar angsuran rumah subsidi dari pemerintah yang hanya sekitar Rp 900.000 hingga Rp 1 jutaan. Tentunya jika kita edukasi masyarakat untuk menabung untuk membeli rumah tentu mereka bisa mampu untuk membelinya meskipun dengan cara KPR.”

Untuk mendorong agar komunitas masyarakat dapat memiliki rumah, imbuh Hidayat, dirinya berharap para pengembang perumahan dan perbankan bersama pemerintah untuk mencari solusi bersama terkait permasalahan tersebut.Hal itu dikarenakan pemerintah juga telah memiliki berbagai fasilitas pembiayaan perumahan seperti KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Uang Muka (BUM), BP2BT.

“ Untuk pengembang, pemerintah juga telah melakukan intervensi dengan menyalurkan bantuan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) berupa jalan lingkungan dan saluran drainase untuk perumahan bersubsidi pemerintah. Hal itu dilaksanakan agar pengembang juga lebih bersemangat dalam membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan tentunya lokasi yang tepat dengan lebih mendekati sarana tranportasi bisa menjadi pilihan yang tepat,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Wilayah III Direktorat Rumah Umum dan Komersial Salahuddin Rasyidi menjelaskan,”Kami terus berupaya menjembatani antara komunitas dengan pengembang dan perbankan dalam mengakses bantuan perumahan ini. Beberapa komunitas yang sedang kami sasar saat ini adalah Komunitas Jurnalis dan Komunitas Pegawai Honorer di Kementerian PUPR dengan bekerjasama dengan perbankan dan pengembang,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Himperra Endang Kawidjaja menerangkan perlu adanya mitigasi kepemilikan rumah bagi komunitas masyarakat. Hal itu dikarenakan agar pengembang dan perbankan memiliki rasa aman dalam menjalankan bisnisnya dan debitur dalam hal ini komunitas masyararakat bisa mengangsur rumah dengan baik. (Hs.Foto Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Ditjen Perumahan Kementerian PUPR)