
Berdasarkan data dari laman resmi Covid-19, jumlah kasus terkonfirmasi corona di Jakarta 16 Desember 2020 bertambah 1.221 kasus dengan total sebanyak 156.434 kasus.
Hal tersebut membuat pemerintah mengupayakan segala cara untuk menekan penyebaran virus.
Seperti libur akhir tahun yang dipangkas 3 hari menjadi 8 hari, hingga melampirkan hasil rapid test antigen bagi mereka yang ingin keluar masuk Jakarta.
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Rabu 16 Desember 2020.
Syafrin mengatakan bahwa semua wajib rapid test antigen mulai dari tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Ia menjelaskan hal tersebut sudah menjadi kebijakan nasional, yang mana setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
“Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid,” katanya.
Kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, laut, maupun darat.
Kendati demikian, hal tersebut belum diberlakukan kepada warga yang bepergian keluar masuk Jakarta dengan kendaraan pribadi.
Perlu diketahui rapid test antigen berbeda dari rapid test antibodi yang biasa dilakukan.
Jika rapid test antibodi mengambil sampel darah, rapid test antigen mengambil lendir dari hidung dan tenggorokan. Selain itu rapid test antigen juga disinyalir lebih akurat ketimbang rapid test antibodi
Meskipun begitu, Rapid test antigen diketahui lebih mahal daripada rapid test antibodi.(Dwi)