Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, H. Husairi Abdi mengahadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Selasa (21/9/2021).
Pada kesempatan tersebut, Wabup mengatakan bahwa pemberian edukasi pada masyarakat dapat fokus membantu mencegah terjadinya pernikahan dini kepada seorang anak.
“Sebelum melarang, kita berikan edukasi atau sosialiasi tentang pentingnya pencegahan pernikahan anak usia dini. Adapun bagi yang sudah melakukan pernikahan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan dalam penanganannya.” ucap Husairi
Selain itu, Wabup meminta kepada seluruh Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dalam rapat koodinasi untuk memberikan kontribusi sesuai dengan tupoksi masing-masing dalam pencegahan perkawinan anak usia dini.
Ia memberikan contoh, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bisa memberitahu kepada seluruh kepala desa di HSU untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakatnya tentang pentingnya mencegah perkawinan anak usia dini serta dampak kesehatannya.
Kepala DPPPA Hj. Gusti Iskandariah menyebutkan berdasarkan data yang dihimpun, perkawinan usia anak di Hulu Sungai Utara dari 2019 hingga saat ini sudah mulai mengalami penurunan signifikan.
“Dari data kami, untuk tahun 2020 ada 26 pernikahan (usia dini) sementara di tahun 2019 ada 227 pernikahan.” kata Gusti.
Hal itu berdasarkan di tahun 2019 DPPPA melakukan perjanjian penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kementrian Agama HSU, dan Kantor Urusan Agama (KUA) tentang upaya pencegehan perkawinan usia anak. (Dwi.foto.dok.Humas HSU)
