Masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan aplikasi Pedulilindung membuat prihatin pemerintah pusat. Untuk itulah dalam siaran persnya secara tertulis pada Rabu (22/12/2021) Mendagri Tito mengatakan akan memberikan sanksi kepada warga maupun badan usaha yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Keputusan tersebut diberlakukan melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri,” jelas Tito Karnavian.
Terkait dengan sanksinya, Tito menjelaskan akan melakukan sanksi administrasi.” Bukan sanksi pidana karena hal tersebut bukan perkara pidana,” kata Tito menambahkan.
Guna penerapan sanksi tersebut berjalan dengan efektif, Tito mengatakan telah melakukan koordinasi dengan kepala daerah untuk menerbitkan peraturan kepala daerah.
Tito menyatakan, untuk menerbitkan perda prosesnya panjang karena harus melalui rapat DPRD.
“Saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah. Itu sebentar saja dibuat. Isinya di antaranya adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dan kemudian menegakkan,” kata Tito.
Tito berharap dengan adanya SE Mendagri tersebut, para pengguna aplikasi pedulilindung semakin meningkat.(Hs.Foto.Hs)
