Jakarta, GPriority.co.id – Rencana pemkab Gorontalo menjadikan dua kawasan tersebut yaitu Tibawa Pulubala sebagai kawasan industri pembangunan berkelanjutan akan segera terwujud.
Melalui rapat koordinasi lintas sector di Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan nasional Direktorat Jendral Tata Ruang telah disetujui RDTR Tibawa Pulubala menjadi Kawasan industry pada Senin (28/03/2022). Rapat yang dihadiri bupati Gorontalo Nelson Pomalingo membahas rencana detail tata ruang (RDTR) yang menjadi acuan diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. RDTR turut menjadi syarat mendirikan usaha melalui online single submission (oss).
Tibawa adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo yang terdiri dari lima belas desa yaitu Balahu, Botumoputi, Buhu, Datahu, Dunggala, Ilomata, Iloponu, Isimu Raya, Isimu Selatan, Isimu Utara, Labanu, Molowahu, Motilango, Reksonegoro, Tolotio dan Ulobua. Sedangkan Pulubala adalah ibu kota kecamatan Pulubala, kabupaten Gorontalo provinsi Gorontalo yang terdiri darisebelas desa yaitu Ayumolingo, Bakti, Bukit Aren, Molalahu, Molamahu, Mulyonegoro, Pongongaila, Pulubala, Puncak, Toyidito dan Tridharma.
Dilansir dari laman Gorontalokab.go.id, Kementerian ATR/BPN RI akan menyetujui usulan rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah Tibawa dan Pulubala sebagai kawasan industri terbesar di Kabupaten Gorontalo. Hal tersebut diungkap Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengambangan Daerah Kabupaten Gorontalo, Cokro Katili, ME, usai mendampingi pemaparan Bupati Gorontalo pada agenda koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Menurut Cokro, wilayah Tibawa dan Pulubala menjadi kawasan primadona untuk pengembangan sektor industri di Provinsi Gorontalo. Dalam paparan Bupati Gorontalo, kata dia, diuraikan tentang pentingnya penyesuaian regulasi tentang tata ruang Tibawa Pulubala dalam bentuk rencana detail.
“Rapat itu dalam rangka Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo tentang RDTR wilayah perencanaan Tibawa Pulubala tahun 2022-2042”, ujar Cokro. Ia menjelaskan, RDTR merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang. RDTR sekaligus menjadi dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Bahkan saat ini, RDTR turut menjadi syarat untuk mendirikan usaha melalui Online Single Submission (OSS).
“Oleh sebab itu dengan disetujuinya RDTR OSS Tibawa Pulubala maka akan menambah kemudahan investasi di wilayah ini,”, jelasnya. Lebih anjut Cokro, Bupati Nelson Pomalingo dalam paparan kebijakan Pemerintah Kabupaten Gorontalo menjelaskan, sejak awal pemerintahan Bupati Nelson pada tahun 2016, telah ditetapkan kawasan yang terdapat di Kecamatan Tibawa dan Kecamatan Pulubala sebagai kawasan pengembangan industri.“Intinya, setelah paparan tadi RDTR tibawa pulubala sudah disetujui,” ungkapnya. (noz.fotodokgorontalokab.go.id)
