Penulis : Ponco | Editor : Haris | Foto : Diskominfo Kota Bandung
Bandung, Gpriority.co.id – Pasca tertangkapnya Yana Mulyana dalam OTT KPK atas kasus dugaan suap, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menunjuk Ema Sumarna sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota. Ditunjuknya Ema dimaksudkan untuk mengisi kekosongan sementara jabatan Wali Kota Bandung.
Penunjukan Ema Sumarna yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung tertuang dalam surat nomor 16/KPG.07/PEMOTDA yang ditujukan kepada Sekda Kota Bandung tertanggal 16 April 2023.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penunjukan itu sesuai dengan pasal 131 ayat 4 PP no 49 tahun 2008 bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
Dalam surat itu secara tegas tertulis, “Sehubungan hal tersebut, dalam rangka menjamin keberlangsungan Pemerintah Daerah di Kota Bandung, agar saudara Sekda Kota Bandung melaksanakan tugas sehari-hari Wali Kota Bandung hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut.”
Menyikapi surat itu, Sekda Ema mengaku siap melaksanakan tugas tersebut. “Sesuai dengan perintah Gubernur Jawa Barat, saya siap melaksanakan tugas ini sampai ada kebijakan selanjutnya,” ujarnya seperti dilansir dari laman Pemkot.
Menurutnya yang utama ialah menjamin pelayanan publik di Kota Bandung tetap berjalan dengan normal. Disamping itu, roda pemerintahan juga harus berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya.
“Tugas dalam waktu dekat menghadapi lebaran, ketersediaan pangan , keamanan, arus mudik. Termasuk target-target pembangunan yang telah disepakati bersama,” pungkasnya.
