Gerhana Bulan Penumbral, Begini Hukum dalam Islam

Penulis : Dimas | Editor : Haris | Foto : Istimewa

Jakarta,GPriority.co.id-Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) mengumumkan bahwa akan terjadi gerhana matahari penumbral (samar) pada Jumat malam Sabtu, 5 hingga 6 Mei 2023.

Dalam keterangan resminya, peristiwa langit malam ini tidak disunnahkan untuk shalat khusuful qamar.

“Gerhana Bulan Penumbral tidak menjadi dasar penyelenggaraan shalat Gerhana Bulan. Secara fikih, Shalat Gerhana Bulan hanya digelar apabila gerhana tersebut merupakan gerhana yang kasat mata sehingga terlihat dengan jelas menggelapnya bagian Bulan,” jelas dalam informasi tersebut, dikutip GPriority, Jumat (5/4).

Keterangan di atas sebagaimana dinyatakan dalam sabda Rasulullah saw dari Mughirah bin Syu’bah ra yang diriwayatkan Imam Bukhari.

“Sesungguhnya Matahari dan Bulan adalah tanda–tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana lantaran karena mati atau hidupnya seseorang. Apabila kalian menyaksikannya, maka shalatlah dan berdoalah kepada Allah hingga gerhana selesai (kembali bersinar).” jelas Sabda Rasulullah saw.

Pengertian melihat dalam hadits tersebut adalah melihat dengan mata secara langsung (kasatmata) sebagaimana halnya dalam rukyatul hilal.

Dalam kajian astronomi atau falak, hanya ada dua jenis Gerhana Bulan yang kasatmata, yaitu Gerhana Bulan Total dan Gerhana Bulan Sebagian. Sementara Gerhana Bulan Penumbral merupakan gerhana yang bersifat tak kasatmata karena samar sehingga tidak menjadi sebab bagi penyelenggaraan shalat gerhana.

Sebagaimana diketahui, meskipun menyandang nama Gerhana Bulan, gerhana jenis ini sangat sulit dibedakan dengan ketampakan Bulan purnama biasa. Sehingga tidak diikuti dengan penyelenggaraan shalat Gerhana Bulan.

Gerhana Bulan (al-khusuf al-qamar) ini terjadi saat Bumi, Bulan dan Matahari benar-benar sejajar dalam satu garis lurus ditinjau dari perspektif tiga-dimensi dengan Bumi berada di antara Bulan dan Matahari.

Dalam khazanah ilmu falak, Gerhana Bulan terjadi bersamaan dengan oposisi Bulan-Matahari (istikbal) dengan Bulan menempati salah satu di antara dua titik nodalnya. Titik nodal merupakan titik potong khayali di langit dimana orbit Bulan tepat memotong ekliptika (masir asy–syams), yakni bidang edar orbit Bumi dalam mengelilingi Matahari.

“Sebagai akibat kesejajaran tersebut, maka pancaran sinar matahari yang menuju ke bundaran bulan akan terhalangi oleh bumi,” sebut Informasi LF PBNU.

Oleh karena itu, peristiwa gerhana bulan selalu terjadi di malam hari. Hal ini lantaran ukuran bumi lebih besar dibanding bulan dan bergantung kepada geometri pemblokiran sinar matahari saat gerhana, maka bagian bumi manapun yang sedang mengalami malam hari dapat menyaksikan peristiwa gerhana bulan.

“Meski geometri gerhana menyebabkan adanya fase awal gerhana dan fase akhir gerhana, sehingga ada kawasan yang tak mengalami seluruh fase gerhana secara utuh karena gerhana terjadi dalam proses terbit maupun terbenamnya bulan,” demikian penjelasan informasi LF PBNU.

Sebagai informasi, ketampakan Gerhana Bulan Penumbral ini akan terjadi pada seluruh lokasi manapun di Indonesia meski tidak secara utuh. Karena gerhana sudah terjadi saat Bulan terbit dari lokasi manapun di Indonesia.