Penulis : RD5/Ponco | Editor : Lina F | Foto : Pemkot Pekanbaru
Pekanbaru, Gpriority.co.id – Dalam rangka menyambut HUT ke-239 Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah.
Dalam kegiatan anyar, “Bang Uun Menyapa,” yang berlangsung di Kecamatan Binawidya, minggu (04/06) Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengungkapkan, tujuan penghapusan pajak ini untuk meringankan beban pajak masyarakat. Diharapkan, program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerah. “Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat,” ujarnya seperti dikutip dari laman Pemkot.
Dirinya pun mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerah. Masa penghapusan denda pajak ini mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2023.
Program penghapusan pajak ini sendiri dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pemberian stimulus ini ditujukan bagi sebelas pajak daerah antara lain, pajak hotel, pajak restoran, PBB, BPHTB, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah dan pajak sarang burung walet.
Adapun kegiatan peluncuran Program Penghapusan Denda Pajak Daerah dipusatkan di Leng Café, Jalan Srikandi, Kelurahan Delima. Pihak Bapenda juga menggelar Gerai Pajak Daerah yang melayani pembayaran pajak dan konsultasi perpajakan daerah. Bapenda juga berkolaborasi dengan Camat Binawidya dan tim. Sebagai informasi, setidaknya, ada tiga layanan dasar yang sudah difasilitasi secara elektronik di Bapenda yaitu pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan. Pendaftaran dan pelaporan yang terfasilitasi secara daring tersebut dinamakan Bapenda dengan Smart Tax Pekanbaru.
