Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU RI secara definitif. Penunjukan ini untuk menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resmi, sebelum Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca-Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7).
August menyatakan, Afifuddin disepakati menjadi ketua definitif setelah seluruh anggota beserta sekretaris jenderal menggelar rapat pleno pada Minggu siang.
“Hari ini karena kebutuhan organisasi, kami melaksanakan rapat pleno secara lengkap yang dihadiri enam pimpinan KPU RI,” ujar August dikutip di Jakarta, Minggu (28/7).
August mengatakan, penetapan itu dilakukan mengingat kebutuhan-kebutuhan serta tanggung jawab organisasi dalam beberapa waktu ke depan.
Berikut profil Mochammad Afifudin
Dilansir laman resmi KPU, Mochammad Afifuddin, biasa disapa Afif, lahir pada 1 Februari 1980 di Sidoarjo, Jawa Timur. Afif kuliah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dia pernah menjadi Presiden Mahasiswa (BEM) UIN pada 2000-2001 dan Pengurus Besar Pergerakan MahasiswaIslam Indonesia (PMII).
Setamat dari UIN (2004), Afif mengabdi di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) UIN membidangi isu Islam dan Demokrasi sambil melanjutkan studi keMagister Manajemen Komunikasi Politik di UI (2005-2007).
Pada tahun 2017 Afif terpilih sebagai anggota Bawaslu RI dan membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga.
Lalu, amanah baru yang diemban yakni sebagai Anggota KPU RI Periode 2022-2027, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Wakil Ketua Divisi Data danInformasi. Koordinator Wilayah KPU untuk provinsi: Papua; Kalimantan Barat; Sulawesi Selatan; Lampung; Kepulauan Riau; dan Banten. Serta Wakil Koordinator Wilayah KPU untuk provinsi: Jawa Timur; Sulawesi Utara; Nusa Tenggara Timur; Jambi; dan Riau.
Untuk diketahui, KPU RI memutuskan untuk menunjuk anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang dijatuhi sanksi pemberhentian oleh DKPP.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan KPU RI di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Pada Rabu (3/7/2024), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.
Selain itu, DKPP RI meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Foto: Dok.KPU
