Kemendagri Wanti-Wanti BUMD yang Merugi: Dihapus atau Digabung!

Jakarta, GPriority.co.id – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyampaikan soal rencana menindak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang merugi. Dia mengatakan, ada dua opsi yang dapat dilakukan jika BUMD merugi yakni dihapus atau dimerger (gabung).

“Nah, Arahan pak Menteri, bagi BUMD yang merugi akan digabung,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (18/12).

Namun, kata Agus, penghapusan atau merger BUMD ini perlu dilakukan penyesuaian regulasi yang mendasari yaitu perda. Untuk menyesuaikan perda harus ada pembahasan antara kepala daerah dan DPRD.

“Nah, ini yang harus dilakukan. Yang sudah bagus, diperbaiki lagi, ditingkatkan lagi. Yang belum bagus, itu dimaksimalkan. Yang rugi, dimerger atau dihapus,” kata dia.

Lebih lanjut, Agus menyebut terdapat 1057 BUMD di seluruh Indonesia. Dia mengakui sebagian BUMD dalam kondisi yang tidak sehat.

Sesuai arahan Mendagri, yang meminta kepala daerah untuk mengoptimalkan badan usaha daerah.

Disisi lain, Agus juga menyoroti fenomena ‘ordal’ (orang dalam) dalam penentuan jajaran direksi dan komisaris pada BUMD. Hal ini menimbulkan kekacauan yang membuat BUMD tak berjalan efektif.

Selama ini, mekanisme penentuan jajaran direksi dan komisaris ditentukan oleh kepala daerah, kecuali untuk BUMD di sektor keuangan itu harus melalui seleksi OJK.

“Nah, ini regulasinya sedang dibuat, bahwa kepala daerah sebelum menetapkan Direksi, Pengawas, maupun Komisaris, nanti perlu mendapatkan persetujuan dari pusat. Nah, ini nanti kita untuk mengawal. Ini terus kita perbaiki untuk penataan BUMD,” ucapnya.

Foto: GPriority/Jojie