Luhut : Warga yang Tak Bayar Pajak, Tak Bisa Urus SIM dan Paspor

Disebut Picu Banjir Sumatra, Luhut Bantah Terlibat dengan Toba Pulp Lestari/Foto : Dok. Instagram @luhut.pandjaitan Disebut Picu Banjir Sumatra, Luhut Bantah Terlibat dengan Toba Pulp Lestari/Foto : Dok. Instagram @luhut.pandjaitan

Jakarta, GPriority.co.id – Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), menyebut bagi warga yang tak bayar pajak, tak bisa urus SIM dan paspor.

Melalui konferensi pers perdana pada Kamis (9/1) kemarin, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) telah merekomendasikan empat pilar utama digitalisasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.

Pilar-pilar tersebut meliputi optimalisasi penerimaan negara melalui sistem Core Tax dan SIMBARA, efisiensi belanja negara dengan e-catalogue 6.0, kemudahan layanan publik seperti administrasi kependudukan dan paspor, serta kemudahan berusaha melalui penyempurnaan sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, menekankan bahwa digitalisasi akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mengurangi birokrasi yang berlebihan.

Salah satu fokus utama adalah penerapan sistem Core Tax yang diproyeksikan dapat menghimpun pajak hingga Rp1.500 triliun, dengan Rp1.200 triliun di antaranya akan dialokasikan untuk sektor strategis seperti UMKM dan program gizi.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

Selain itu, pemerintah akan belajar dari pengalaman India untuk memperkuat implementasi digitalisasi di Indonesia.

Luhut menegaskan bahwa digitalisasi adalah “game changer” bagi Indonesia, meskipun implementasinya masih menghadapi beberapa tantangan awal.

Perusahaan Belum Penuhi Pajak, Terancam Tak Bisa Ekspor Impor

Disisi lain, dalam kesempatan tersebut Luhut menambahkan, dengan adanya integrasi layanan pemerintah berbasis teknologi (GovTech), pemerintah dapat memantau kepatuhan pajak baik individu maupun badan usaha.

Luhut juga menjelaskan, jika perusahaan belum memenuhi kewajiban pajaknya, mereka akan terkena automatic blocking dan tidak bisa melakukan ekspor impor.

Hal serupa berlaku untuk perorangan, yang akan terkendala mengakses berbagai layanan pemerintahan lainnya.

Foto : ANTARA