Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPU dari Perjudian Online

Jakarta, GPriority.co.id – Konferensi Pers yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, terkait penetapan tersangka, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tindak Pidana Perjudian Online di Lobby Utama Gedung Bareskrim Polri, Pada Kamis (16/1) pagi tadi.

Dari hasil investigasi, telah ditetapkan dua tersangka, yakni tersangka pertama, Korporasi PT. AJP yang berkantor di Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah dan tersangka kedua yaitu FH selaku komisaris.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi 2 alat bukti yang sah,” ujar BJP Helfi Assegaf.

Diketahui kedua tersangka melakukan modus operandi dalam menjalankan bisnisnya. Dimana, PT.AJP adalah Korporasi yang menampung uang Judi Online dari rekening FH, yang diketahui digunakan untuk pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss.

Hasil perputaran pencucian uang ini, dikembalikan ke PT. AJP sebagai korporasi.

Terkait rekening PT. AJP, Bareskrim Polri lakukan penyidikan melalui penelusuran transaksi keuangan.

Bahwa diketahui, Aliran dana yang diterima oleh FH masuk ke PT. AJP. Hal ini untuk mengaburkan asal-usul yg diterima oleh PT.AJP sehingga dikelola oleh PT.AJP dan dibangunkan Hotel.

“Operasional Hotel tersebut juga di nikmati Oleh FH,” jelas Helfi Assegaf.

Adapun rekening penampung selain rekening FH untuk memuluskan modus operandi tersebut berjumlah 5 rekening diantaranya 1 rekening OR, 1 rekening MG, 2 rekening KB, 1 rekening RF

“5 rekening tersebut merupakan rekening penampung yang nantinya ditransfer ke PT.AJP atau FH,” ungkapnya.

Persangkaan Pasal yang dikenakan

Adapun persangkaan pasal yang dapat dikenakan dengan ancaman hukuman khusus untuk PT. AJP yaitu dikenakan Pasal 6 junto Pasal 69 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

Dan atau Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang no 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 303 KUHP.

“Selaku korporasi, PT.AJP, ada ancaman hukuman Pidana dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,” ucap Brikop Assegaf.

Kemudian barang bukti uang hasil pencucian yang telah disita dari aliran dana ke rekening penampung dan diterima oleh rekening FH, total sebesar Rp.103.270.715.104.

Foto : Gpriority/Jojie Matitaputty