Sidang Putusan Sela Sengketa Pilkada Hari Ini, MK Bacakan 152 Perkara

Jakarta, GPriority.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan sela atau dismissal kepada 152 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) pada hari ini, Selasa (5/2).

Pada hari ini sidang dimulai pukul 08.00 WIB. ke-152 tersebut terdiri sengketa hasil Pilgub Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Lalu, MK juga membacakan putusan atas perkara sengketa hasil Pilgub Maluku Utara, Kalimantan Timur, hingga Sulawesi Tengah.

Lalu beberapa perkara di tingkat pilwalkot ialah hasil sengketa Pilwalkot Palembang, Malang, Palu, Palangkaraya, Batam hingga Jayapura.

Kemudian sejumlah gugatan atas hasil Pilbup ialah sengketa hasil Pilbup Kab. Pemalang, Kab. Bandung Barat, Kab. Cianjur, Kab. Raja Ampat, Kab. Morowali Utara, Kab. Jayapura, hingga Kab. Merauke.

Seperti diketahui, MK total sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Secara merinci, dari total 310 perkara tersebut, sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur.

Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.

Sebelumnya, MK telah merampungkan sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada tanggal 8—31 Januari 2025. Kedua sidang tersebut digelar dengan metode panel.

Adapun pada hari Selasa, (4/2), MK telah membacakan untuk 158 perkara dengan rincian 138 perkara tak berlanjut ke tahap sidang pembuktian, sedangkan 20 perkara lain berlanjut ke pemeriksaan pembuktian.

Foto: Antara