Jakarta, GPriority.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan Pilbup Barito Utara. Kedua paslon itu didiskualifikasi usai terbukti melakukan politik uang.
Seperti dilansir laman resmi MK, hal itu diungkap dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara Tahun 2024 Rabu (14/5).
MK menyatakan kedua paslon telah terbukti melakukan praktik politik uang. MK juga menjabarkan besaran uang yang diberikan kedua paslon dalam membeli suara.
“Bahwa Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih. Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
“Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (Pemohon) dengan nilai sampai dengan Rp6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang, sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp19.500.000 untuk satu keluarga,” kata dia.
MK mengatakan, dampak dari praktik ini tetap tidak akan hilang pengaruhnya terhadap pemilih dan kedua pasangan calon telah terbukti melakukan pelanggaran yang serius berupa money politics.
“Artinya, kepala daerah yang akan terpilih adalah figur yang telah dinyatakan oleh Mahkamah melakukan pelanggaran/cacat hukum. Selain itu, jika Mahkamah memilih salah satu di antara kedua pilihan tersebut, tidak akan ada efek jera, baik kepada calon, tim pemenangan, maupun partai-partai politik pengusung, sehingga tidak lagi terjadi dalam pemilihan umum berikutnya,” ujarnya.
“Atau secara lebih sederhana, praktik demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya (Nomor Urut 2) dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 27 November 2024 dan PSU pada 22 Maret 2025,” tegas Hakim Konstitusi Guntur.
Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan batal terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara. Lalu, MK menyatakan harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
Kemudian, MK juga memerintahkan pelaksanaan PSU Pilkada Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah.
Foto: GPriority/Dimas A Putra
