Jakarta, GPriority.co.id– Kementerian Keuangan menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum pasca penetapan Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro dikutip Sabtu (8/2).
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Keuangan Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (7/2) malam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki cukup bukti terhadap perbuatan pidana saudara IR.
“Hari ini penyidik telah menemukan bukti yg cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro asuransi pada Bapepam lk 2006-2012,” kata Abdul, Jumat (7/2).
Dia menjelaskan IR diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas hal tersebut, Abdul menyebut hasil pemeriksaan investasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sebesar Rp 16.807.283.375.000.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, bahwa malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
