Jakarta, GPriority.co.id– Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan latar belakang penerbitan aturan ini ini sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat.
“Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar satu persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 lalu,” ujar Dwi dalam siaran pers, Senin (17/2).
Dwi menjelaskan penerbitan aturan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bagi karyawan atau pegawai pada industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja pada 2025.
Adapun insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10.000.000 per bulan atau Rp 500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.
Foto: Dok. DJP Kementerian Keuangan
